Karyawan BUMN Nyambi Jadi Pengedar Sabu Ditangkap, Alasannya Karena Hal Ini

Kamis, 1 Juni 2023 | 14:58 WIB

Langkat, MPOL : Polisi menangkap seorang pria karyawan BUMN di Langkat, Sumut, karena nyambi menjadi pengedar sabu. Tersangka Hotman Koprasi Anton Sinaga (43) kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di
Dusun PKS Sawit Hulu, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Hardiyanto menjelaskan, mulanya petugas mendapat informasi bahwa tersangka kerap mengedarkan dan bertransaksi sabu dengan pembeli di rumahnya tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Padang Tualang yang langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah tersangka didampingi kepala dusun setempat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati empat bungkus sabu yang disimpan tersangka di dapur rumahnya,” kata Hardiyanto kepada Medan Pos, Kamis (1/6/2023) siang.

Tak sampai di situ, sambung Didot sapaan akrab Hardiyanto, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 10 bungkus sabu yang dibungkus dengan tisu, sebuah pipet berbentuk sekop. Barang bukti itu disimpan tersangka di balik kasurnya.

Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti diboyong petugas ke Polsek Padang Tualang dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut.

“Total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 14 bungkus dengan bruto 1,88 gram. Tersangka mengakui memperjual belikan sabu itu kepada orang yang ia kenal,” katanya.

Kata Didot, menurut pengakuannya tersangka sudah tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut. Alasannya karena uang yang didapat dari kerjaan tidak mencukupi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jadi pengedar sabu untuk sampingan karena gajinya kurang,” ungkapnya. *