Warga Adukan PT Ringo-ringo ke DPRD Labuhanbatu

Kamis, 2 November 2023 | 06:26 WIB

Labuhanbatu, MPOL:  Terkait Kegiatan Galian C tanah Urug yang dikelola PT Siringo-ringo yang berlokasi di Lingkungan Siringo-ringo, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu warga Adukan PT itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam pengaduan surat yang dilayangkan ke wakil rakyat itu, meminta agar DPRD memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk menjelaskan dampak lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan.

“Sudah kita adukan bersama rekan dalam bentuk tertulis yang diterima bagian umum di DPRD, jadi kita mau keterangan dari pihak perusahaan atas dampak lingkungan tersebut,” kata Ade Rambe warga Labuhanbatu, Rabu (1/11/2023) pada Medan Pos.

Ia berharap, dalam pengaduannya, kiranya DPRD Labuhanbatu cepat memangil pihak perusahaan apakah kegiatan itu dilanjutkan apa dihentikan.

“Kiranya RDP itu lebih cepat dilakukan, karena kalau bertentangan dengan UUD maka semakin banyak yang akan dirugikan dari berbagai sisi,” bilang Ade.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD H.Muhammad Arsyad Rangkuti diminta tanggapannya mengatakan, dengan adanya aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta warga segera melakukan pengaduan.

“Buat saja pengaduan agar komisi yang membidanginya dapat melakukan pemantauan dilokasi itu, bagaimana tentang dampak lingkungannya, jangan takut, DPRD terbuka untuk rakyat dalam melaporkan persoalan yang ada,” bilang Arsyad menjawab Medan Pos via telepon.

Politisi Nasdem ini menambahkan, persoalan ini akan saya bicarakan pada rekan-rekan di dewan apakah harus turun langsung ke tempat galian C itu.

“Persoalan itu akan kita tindak lanjuti, buat apa perusahaan tanah urug itu,” ungkap Arsyad sembari menutup teleponnya.***