Labuhanbatu, MPOL: Persoalan antara Sektaris Daerah (Sekda) dan Polisi dalam melakukan Prapid telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.Sidang perdana Praperadilan (Prapid) Sekda terhadap Polres Labuhanbatu dalam agenda pembacaan permohonan Prapid berjalan lancar, Kamis (16/3/2023).
Dalam Sidang Prapid itu, dipimpin Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH dan Panitera Pengganti Sapriono SH MH serta mengatakan bahwa sidang Prapid hanya berjalan 7 hari kerja.
Didalam sidang, kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon Prapid sepakat pembacaan berkas permohonan Prapid dianggap sudah dibacakan.
Tim Kuasa Hukum Akhyar Sagala & Associates dari pemohon Prapid dan kuasa hukum pihak Polres Labuhanbatu selaku Termohon Prapid Ramli Siregar memberikan kelengkapan berkas tentang pemberian kuasa hukum kepada Hakim Tunggal.
Pada persidangan disepakati untuk melanjutkan sidang pada esok, Jumat (17/3/2023) dengan agenda jawaban dari termohon bersamaan dengan duplik dan replik.
Begitu juga dengan penyampaian bukti surat, penyampaian saksi dan saksi ahli dari kedua belah pihak.
” Kita berharap, Senin atau Selasa (27-28/3/2023) sudah putusan,” sebut Hendrik Tarigan seraya mengetuk palu menutup sidang.
Diberitakan sebelumnya,terkait kasus yang menimpa Mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial YN yang ditahan Polres Labuhanbatu lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
Kini Polisi kembali menetapkan Sekretaris Daerah Labuhanbatu berinesial MYS ditetapkan sebagai tersangka.
Namun penetapan tersangka terhadap MYS yang dilakukan pihak kepolisian berbuntut panjang.MYS tidak terima atas penetapan yang dilakukan Polisi sehingga melakukan upaya hukum Kepengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan melakukan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.***