Proyek Strategis Nasional di Labuhanbatu Gunakan Tanah Sengketa

Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:30 WIB

 

Labuhanbatu, MPOL– Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK yang terletak di Dusun I Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, berdiri diatas lahan bersengketa alias tumpang tindih.

Hal ini di ungkapkan Jumahi (44), salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, Jum’at (17/3/2023).

“Ya, lahan untuk SPAM IKK itu punya saya, dipalsukan suratnya dan sudah di tangani pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan terhadap ganti ruginya,” ujar Jumahi kepada medanposonline.com.

Menurut Jumahi, alas hak tanah sesuai dengan bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan tahun 2013 miliknya itupun, telah berganti dengan surat atas nama Pandapotan Nasution yang dikeluarkan pihak Pemerintahan Desa tahun 2016.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu apalagi mengalihkannya kepada orang lain, koq sudah ada surat lain? Bahkan, saya sudah didatangi pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait hal ini, tapi tidak ada ujungnya. Katanya mau diganti rugi Pemerintah Daerah, tapi belum ada,” bilangnya.

Menurut informasi yang dihimpun medanposonline.com, pembangunan SPAM IKK Ajamu tersebut direalisasikan pada tahun 2016 silam dengan pagu anggaran sebesar lebih kurang Rp. 30 Milyar lebih.

Ironisnya, di tahun 2022 setelah permasalahan kepemilikan tanah ini mencuat, Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH,MH, beserta ‘pasukannya’ langsung melakukan penyelidikan dan memanggil seluruh stakeholder terkait.

Tidak tanggung, tepatnya pada tanggal 27 Januari 2022, pihak Kejari Labuhanbatu telah memanggil Sekda Kabupaten Labuhanbatu H. M Yusuf Siagian, dan Dirut PUDAM Labuhanbatu, H. Darwinsyah Harahap, SE,MM. Selanjutnya, pada Senin (31/1/2022), Kejari Labuhanbatu juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Afifuddin, dan Mantan Camat Panai Hulu, Muslih, sekaitan dugaan perkara yang sama.

“Ya, kami sudah dipanggil ke Kejari Labuhanbatu, hanya untuk klarifikasi saja, semoga permasalahan ini cepat selesai,” aku Dirut PUDAM Labuhanbatu, H. Darwinsyah Harahap, SE,MM, kepada wartawan belum lama ini.

Urai dia, bahwa pihaknya tidak bertanggungjawab atas surat diduga fiktif tersebut. Serta PUDAM Tirta Bina hanya mengurusi masalah tekhnis penyelenggaraan kegiatan. Sementara, disinggung mengapa SPAM IKK itu telah dioperasikan tanpa belum dilakukannya ganti rugi terhadap lahan warga tersebut, dirinya mengatakan itu merupakan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Mantan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH,MH, mengatakan agar permasalahan ini dilaporkan ke kantor lewat kasi intel, apapun laporan masyarakat sudah kewajiban penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan dan SOP yang berlaku.

“Apabila di kemudian hari proses pendalaman berdasarkan surat tugas di temukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan akan ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” urai Kajari.

Lebih lanjut, Jefri mengemukakan, apabila di tingkat penyelidikan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dapat di tingkatkan ke Penyidikan. Dan apabila tidak ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi akan di hentikan sebagaimana yang di atur di dalam Kitab Undang- udang Hukum Acara Pidana.

Kendati demikian, setelah kembali dikonfirmasi, terkait hasil penyelidikan terhadap perkara pembangunan SPAM IKK Ajamu di lahan yang tumpang tindih, Kajari Labuhanbatu yang baru, Furqonsyah Lubis SH,MH, dan Kasi Intel Firman Simorangkir SH, tidak memberikan jawaban.**