Kades Kampung Baru Dilaporkan Ke Polres Labuhanbatu

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:04 WIB

 

Labuhanbatu, MPOL: Untuk penegakkan supermasi hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP LSM TIPIKOR KRIMINALITAS) melaporkan Kepala Desa (Kades) Kampung Baru,Kec. Bilah Barat ke Polres Labuhanbatu.

Laporan itu terkait masalah penerbitan surat tanah masyarakat penggarap tidak silang sengketa surat tanah masyarakat tersebut di areal X HGU PT PN III Kebun Rantauprapat. Banyaknya surat yang sudah diterbitkan Kades tersebut diduga Lebih kurang 60 surat.

Pasalnya, surat tanah masyarakat berlokasi di Dusun AFD IV Desa Perk.AFD II Kebun Rantauprapat Tanah X HGU PT PN III itu Bukan dilokasi Desa Kampung Baru, Kemudian Surat Tanah Masyarakat Penggarap An. Wuri Prayoga Lahir Tahun 1990 Kemudian Wuri Prayoga Sudah Menguasai Sebidang Tanah di Lokasi X HGU PT PN III Kebun Rantauprapat sejak tahun 1999,Ironisnya Wuri Prayoga Menguasai sebidang tanah dilahan X HGU PT PN III tersebut dianya baru berumur 9 Tahun, dalam Permasalahan ini diduga sudah mencuat Pembohongan Publik Yang dilakukan Kades Kampung Baru.

Demikian komentar JONNER ARITONANG Sekretaris DPP LSM TIPIKOR KRIMINALITAS kepada Medan Pos, Jumat (26/03/23) menerangkangkan bahwa pihaknya telah membuat LaporanKe Polres Labuhan Batu.

Lebih lanjut Jonner mengatakan, kami laporkan Kades Kampung Baru itu Ke Polres Labuhanbatu Tanggal 06 Maret 2023, Nomor Surat laporan Pengaduan Kami DPP LSM TIPIKOR KRIMINALITAS Ke Polres Labuhanbatu 10/DPP-LSM TIPIKOR KRIMINALITAS/03/III/2023, Lampiran 1(Satu) Set Dokumen, Perihal adanya dugaan Kasus Penerbitan Surat Tanah Masyarakat Penggarap tidak Silang Sengketa di Lahan X HGU PT PN III Kebun Rantauprapat yang dibuat Kades Kampung Baru Kec.Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu menuai masalah.

Kemudian diduga Sudah ada Oknum Kades di Labuhanbatu Selaku Mapia Tanah Menerbitkan Surat Tanah di Lahan X HGU PT PN III Kebun Rantauprapat, Masalah Penerbitan Surat Tanah ini juga Sekitar Tanggal 11 Maret 2022 Sudah.

Untuk itu Kami Dari Pengurus DPP LSM TIPIKOR KRIMINALITAS Meminta Secara Tegas Pada Polres Labuhanbatu agar Segera Melakukan Penyidikan,Penyelidikan terhadap Kades Kampung Baru, beserta Kepala Dusunnya.

Juga memeriksa Pihak BANK Unit Mandiri Gelugur Rantauprapat dan BRI Unit Rantauprapat, juga Selaku Petugas Surve di Lapangan, sebab Surat Tanah Masyarakat Penggarap yang sudah diterbitkan Kades Kampung Baru di aggunkan Suratnya Kedua BANK itu Untuk Melakukan Pinjaman Lewat Dana KUR sejak Tahun 2021-2022.

Selain itu, Melalui Laporan Pengaduan Kami tersebut Pihak Kuasa Hukum PT PN III yang ada di Kantor Direksi Medan Menindak Lanjuti Laporan Pengaduan itu Kepolres Labuhanbatu Karena Perbuatan Mereka itu semua Sudah Merugikan Negara, ucap Jonner Aritonang.

Lebih jauh Jonner mengatakan, Masalah Lahan X HGU PT PN III Kebun RantauPrapat yang diterletak di Dusun AFD IV Desa Perk.AFD II Kebun Rantauprapat saat ini masih Berstatus Konflik atau Sengketa di Karenakan Belum ada Pelepasan Aset Negara dari Kementrian BUMN RI, Kenapa Kepala Desa Kampung Baru Menerbitkan Surat Tanah Masyrakat Penggarap Tidak Silang Sengketa Padahal Beda Desa Kampung Baru dengan Desa Perk. AFD II Kebun Rantauprapat, imbuhnya.

Seogianya dr. Erik Astrada Bupati Labuhanbatu sudah selayaknya memanggil Kades Kampung Baru untuk dimintai Keterangannya terkait masalah Penerbitan Surat Tanah Masyarakat Penggarap Tidak Silang Sengketa Karena Surat Tanah Masyarakat yang dibuat Kepala Desa itu Bukan di Desanya melainkan di Desa Lain, Jangan Kades Kampung Baru Cuci Tangan Dalam Hal Permasalahan ini semua, Paparnya

Muhammad Mustakim Pane,SP Manager PT PN III Kebun Rantauprapat Ketika dikonfirmasi Medan Pos untuk mempertanyakan persoalan terswbut di atas, Melalui Regensi Sitindaon,SH Selaku APK di Ruang Kerjanya Senin (20/03/23) tidak ada di ruangannya.

Kepala Desa Kampung Baru ketika di konfirmasi Jumat (24/03/23) sekira Pukul 09.00 wib, tidakada di Kantornya. **