DPRD Labuhanbatu Diminta Turun Tangan Terkait Galian C di PT Siringo-ringo

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:10 WIB

Labuhanbatu, MPOL: Terkait Kegiatan Galian C tanah Urug yang dikelola PT Siringo-ringo yang diduga akan menimbulkan bencana alam pada masyarakat Labuhanbatu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta segera turun tangan dalam persoalan ini.

Karena apabila terus berlangsungnya kegiatan Galian C itu dapat berefek pada masyarakat banyak.

“Lebih baik dicegah, untuk itu diminta DPRD Labuhanbatu agar turun Langsung ke lokasi galian C Ringo-ringo itu,” kata Rahma Pasaribu warga Rantauprapat, Sabtu (28/10/2023) pada Medan Pos.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD H Muhammad Arsyad Rangkuti diminta tanggapannya mengatakan, dengan adanya aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta warga segera melakukan pengaduan.

“Buat saja pengaduan agar komisi yang membidanginya dapat melakukan pemantauan di lokasi itu, bagaimana tentang dampak lingkungannya,Jagan takut, DPRD terbuka untuk rakyat dalam melaporkan persoalan yang ada,” bilang Arsyad menjawab Medan Pos via Telepon.

Politisi Nasdem ini menambahkan, persoalan ini akan saya bicarakan pada rekan-rekan di dewan apakah harus turun langsung ke tempat galian C itu.

“Persoalan itu akan kita tindak lanjuti, buat apa perusahaan tanah urug itu,” ungkap Arsyad sembari menutup teleponnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan Time Sumatera Indonesia (YTSI) Organisasi Non Pemerintah bergerak di bidang Lingkungan Hidup menilai kegiatan Galian C yang dilakukan PT Siringo-ringo dapat menimbulkan bencana besar bagi masyarakat Labuhanbatu.Karena pengerukan bukit yang dilakukan PT itu diduga tanpa adanya penempatan ahlinya jika galian C itu dapat dilakukan kegiatan.

Masalah bisa muncul karena tidak semua lahan layak menjadi lokasi tambang. Di sini, pemerintah harus berperan dalam memberikan pemahaman kepada perusahaan.

“Itu sebenarnya dilematis, memang pertambangan yang mereka gunakan untuk keuntungan perusahaan, tapi di sisi lain juga berdampak besar pada lingkungan,” kata Budi Awalluddin Gultom ST, Jum’at (27/10/2023) pada Medan Pos.

Dijelaskannya, dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan hidup nomor: Kep -43/MENLH/10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan bahan galian golongan C jenis lepas di dataran di Pasal 1 angka 4 menyebutkan kerusakan lingkungan penambangan adalah berubahnya karakteristik lingkungan penambangan sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

“Nah jika terus dikeruk pastinya berubah karakteristik tanah, sementara dalam penempatan pengerukan galian C PT itu apakah sudah sesuai kreteria yang telah ditetapkan pemerintah?” sebut Awal.

Sementara itu, Humas PT Ringo-ringo Muhammad Yusri E Nasution belum bersedia menjawab Konfirmasi Medan Pos. Meski pesan WhatsApp yang dikirimkan terlihat terbaca.***