Labuhanbatu, MPOL– Forum Penyelamat KONI Labuhanbatu (FPKL) menyatakan sikap menolak kepemimpinan ‘ASR’ alias Ucok Pasada, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu periode 2021-2025, karena ditemukan banyak permasalahan terhadap sistem keuangan di tubuh komite tersebut.
Ironisnya, sebanyak 17 Cabang Olahraga (Cabor) yang terangkum di KONI ini, melaporkan adanya dugaan anggaran yang dinilai ‘menguap’ ke Inspektorat, dan mendesak agar Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, segera menon-aktifkan ‘Ucok Pasada’ selaku pejabat ketua.
“Ya, banyak masalah anggaran KONI yang tidak tepat sasaran, bahkan Cabor kami (E-sport Indonesia) sejak 2 tahun berjalan sampai sekarang, tidak mendapat dukungan sepeserpun,” ujar Hendra Tanaka SE, Ketua ESI Labuhanbatu, kepada Medan Pos, Kamis (7/9/2023).
Kata dia, bukan hanya E-sport Indonesia Kabupaten Labuhanbatu saja yang ‘dikibuli’, sejumlah Cabor lainnya juga mendapat perlakuan serupa, tidak mendapatkan anggaran pembinaan sesuai amanat undang- undang RI Nomor 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Di Undang- undang itu cukup jelas, pada Pasal 21 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, bahwa Pemerintah Daerah (dalam hal ini KONI), wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Kami sudah 2 tahun tak ada pembinaan. Dananya kan ada? Kenapa kami tidak di perhatikan?,” cetusnya.
Terpisah, Ketua PBFI Labuhanbatu, Boster Sitio, juga sepakat dengan langkah ini, dan telah turut membubuhkan tandatangan untuk melaporkan ‘Ucok Pasada’ ke Inspektorat terkait hal yang sama.
“Ketua KONI tidak pernah terbuka kepada Cabor dan pengurus, dia sendiri yang mengatur keuangan KONI. Tidak pernah menjelaskan kemana saja arah realisasi dana hibah tersebut,” bilangnya.
Mirisnya, Boster Sitio yang akrab disapa Pak Tio, dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Bidang Keuangan di KONI Labuhanbatu ini, menguatkan bahwa ada penyaluran dana hibah yang tidak tepat sasaran dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak pernah ada rapat pengurus dalam perencanaan anggaran, dan ada dana hibah yang dipinjam-pakaikan kepada pihak lain. Untuk lebih jelasnya coba konfirmasi Bendahara KONI. Kalau mau memperkaya diri, bukan di KONI tempatnya,” tegas pak Tio.
Disisi lain, Wakil Ketua I Bidang Olahraga dan Prestasi KONI Labuhanbatu, Ade Huzaini, mendapati situasi tersebut, juga menyayangkan sikap ‘nyeleneh’ Ucok Pasada, yang membiarkan tata kelola keuangan KONI tidak berjalan dengan semestinya. Sehingga, banyak cabor yang tidak tersuport sejak tahun 2022.
“Saya hanya bisa menjawab secara organisasi, bahwa KONI menampung wadah yang membidangi organisasi dan prestasi olahraga, tentunya KONI wajib memberikan pembinaan. Ini yang harus di utamakan KONI, harusnya titik beratnya itu,” ujar mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Labuhanbatu ini.
Disinggung, apakah dirinya mengetahui KONI Labuhanbatu telah dilaporkan sejumlah Cabor ke Inspektorat dan Bupati Labuhanbatu? Ade terkesan tidak ingin mencampuri lebih dalam. Hanya saja dia mengemukakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat terbatas di lingkungan organisasi untuk membahas hal tersebut.
Ketika dikonfirmasi Medan Pos, Bendahara KONI Labuhanbatu, Frengky, membenarkan adanya dana hibah yang tak jelas peruntukannya. Bahkan, sampai saat ini ditemukan adanya uang yang ditarik dari Kas KONI dan belum bisa dipertanggung- jawabkan.
“Ya benar kondisinya bang, Dia (Ketua KONI) pernah pinjam uang kepada pihak lain (Orang Dinas-red) sebesar Rp.35 juta, dengan dalih akan dikembalikan pada pencairan dana hibah KONI nantinya dengan jaminan cek, tapi uangnya tidak diketahui digunakan untuk apa, karena gak ada LPJ-nya,” jawab Frengky, dari seberang telepon.
Lebih detail dia menjelaskan, setelah KONI mencairkan uang Kas untuk keperluan organisasi sebesar Rp. 194 Juta, tentunya pinjaman dari pihak lain Rp. 35 Juta itu pun dilunasi. Namun, anehnya ‘Ucok Pasada’ tidak mengembalikan cek yang dijaminkan sebelumnya, dia bahkan kembali mencairkan cek (yang seharusnya dirobek/dibatalkan) tersebut.
“Yang 35 juta itu kan awalnya dia pinjam dari pihak lain, dan wajib dikembalikan saat ada dana. Setelah dikembalikan, tapi cek semula yang dijaminkan untuk hutang itu malah dicairkan kembali. Saya tidak mau bertanggungjawab soal itu,” kata Frengky.
Bukan itu saja, ‘Ucok Pasada’ juga nekat menggadaikan Cek kosong yang sudah bertandatangan (ketua dan bendahara) kepada pihak ketiga. Cek itupun, ditolak Frengky untuk di SPJ-kan sampai saat ini, karena juga tidak ada pertanggung- jawabannya.
“Itu juga bang, persisnya di bulan Mei 2023, kebetulan saya hendak berobat ke Penang. Kemudian dia bilang agar dibuat cek kosong yang ditandatangani, gunanya agar mempermudah pencairan apabila dana hibah terealisasi agar dapat segera digunakan untuk kepentingan organisasi,” urainya.
Penandatangan itu pula, tambah Frengky, dilakukan agar tidak menghambat proses pencairan. Karena kondisi Frengky yang kala itu berobat ke Penang, sehingga jangan sampai mempersulit proses pencairan untuk kepentingan organisasi.
“Saya teken saja cek kosongnya. Ternyata rupanya cek itu digadaikan sama pihak ketiga sebesar Rp. 50 juta. Setelah saya pulang dari Penang, cek itu pun sudah ditebus dengan menggunakan dana hibah, saya tidak mengetahui kapan dicairkan. Kemudian, dia minta di SPJ-kan, saya tidak mau, karena saya tidak mengetahui kemana uang yang dihutangnya itu digunakan dan belum ada bukti pertanggung-jawabannya,” jelas Frengky.
Maka dari itu, dengan adanya kondisi mis kepercayaan terhadap kepemimpinan ‘Ucok Pasada’ inipun, Frengky turut mendukung untuk dilakukan audit oleh Inspektorat, agar tidak terjadinya penyimpangan yang berkelanjutan.
“Saya gak mau terjebak bang, untuk uang yang dia ambil Rp. 50 juta itu, saya gak mau SPJ-kan, karena gak ada bukti penggunaannya kemana saja, saya ingin masalah ini bisa terbuka,” tutupnya.
Akibat Frengky enggan membuat Laporan pertanggung Jawaban terhadap penggunaan uang Rp. 50 Juta dimaksud, beredar rumor bahwa ‘Ucok Pasada’ akan mengganti posisi Frengky sebagai Bendahara KONI Labuhanbatu.
“Memang saya dengar khabar itu, ada info Bendahara KONI akan diganti, tapi belum ada rapat Pleno terkait hal tersebut. Sebab, pergantian pengurus harus dilakukan melalui mekanisme Pleno komite, dan selanjutnya direkomendasikan ke tingkat Provinsi. Tidak bisa main ganti begitu saja,” jelas Wakil Ketua IV KONI Labuhanbatu, Ir. Bina Ginting.
Sementara, Ketua KONI Labuhanbatu, ‘ASR’ alias Ucok Pasada, ketika dikonfirmasi Medan Pos terkait dirinya akan dilaporkan ke Bupati Labuhanbatu dan pihak berwajib serangkaian polemik yang terjadi ditubuh komite, dia enggan membalas pesan WhatsApp. Dihubungi berulang kali melalui panggilan telepon, juga tidak menjawab.**