Medan, MPOL-Kasus perusakan bangungan di Desa Tumpatan Nibung yang dianggap Sport Center Sena 21 Februari lalu oleh sejumlah oknum terduga Satpol PP Provinsi Sumatera Utara dan Satpol PP Kab. Deliserdang, sedang didalami aparat kepolisian guna mencari pelaku perusakan. Informasi disampaikan Wildan Areza, SH, Muhammad Adlin, SH, MH, dari Kantor Advokat Syahrunsyah SH, MH & Associate sebagai kuasa hukum pelapor dengan bukti lapor Nomor : STTPLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deliserdang/Polda Sumut bertanggal 3 Maret 2023.
“Tengah pendalaman di Polres Deliserdang. Saksi korban, saksi pendukung dan alat bukti pendukung seperti foto dan rekaman video, sudah kita serahkan, serta dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kita doakan kasus ini segera terungkap, dan diketahui penanggungjawab perusakan ”, tegas Wildan Areza, SH, Selasa(21/3).
Wildan menambahkan, lokasi kliennya di Desa Tumpatan Nibung sebagaimana perkara No. 3780 K/Pdt/2021 bertanggal 21 Desember 2021 itu, tidak ada pihak manapun yang minta diadakan eksekusi penguasaan atau pengosongan lahan, apalagi hingga meletakkan dana konsiyasi/ganti rugi. Sebagaimana isi surat jawaban dari PN Lubukpakam No. W2.U2/2142/HK.02/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 yang menegaskan, untuk perkara 3780 tidak ada permintaan eksekusi dan peletakan konsiyasi. Dan sangat membingungkan juga berdasarkan perkara sebelumnya No.300 jika dibaca dalam catatan perkaranya, ada pegawai BPN Kab.Deli Serdang bernama Ir.l Irwan Muslim sebagai petugas penerbitan segala sertifikat hak atas tanah, memberi kesaksian berdasarkan sumpah ” bahwa surat keputusan (SK) HGU PTPN II no.10 tahun 2004 bukan merupakan sertifikat HGU sehingga belum merupakan bukti hak “, dan didalam pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim menyebutkan “objek perkara(lahan klien Wildan, red) yg dijadikan lokasi Sport Center berada di Desa Tumpatan Nibung”. Kedua pernyataan hukum itu berbeda dengan keterangan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi “bahwa lahan Sport Center di Jalan Sena (media menyampaikan persoalan Desa Sena ) berasal dari peralihan sertifikat Hak Guna Usaha Aktif”, padahal Gubernur Sumut tersebut bukan sebagai pemimpin di suatu lembaga penerbit segala sertifikat hak tanah.
Kepala Satpol PP Provsu Mafrullah Daulay yang beberapa kali dihubungi lewat seluler, tidak memberikan keterangan soal aksi di Desa Sena yang menjalar jauh hingga ke Desa Tumpatan Nibung. Hanya melalui Kasie Gakkda J Bangun diperoleh konfirmasi jika Satpol PP menjalankan perintah dari Plt. Sekretaris Daerah sesuai permintaan melalui Disporasu,terkait pengamanan Lokasi Sport Center Sena di Desa Sena. Sementara untuk dokumen pendukung lainnya, seperti Peta Lokasi penertiban, semuanya ada pada Disporasu.
“Kalo Peta minta ke Dispora, Pak”, jawab J. Bangun lewat pesan singkat elektronik terkait peta lokasi penertiban Sport Center Sena. Karena dalam surat Plt. Sekda Propsu Agus Tripiyono yang meminta bantuan aparat Satpol PP Deliserdang, diterakan lokasi Sport Center Sena di Desa Sena. Sebagaimana surat Permintaan Pengosongan Lahan Sport Center Sena di Desa Sena oleh Sekdapropsu Tanggal 25 Januari 2023 sebagai Ketua Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Asset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kakan BPN Kukuh HGU Sena Sampai Ke Tumpatan Nibung
Kepala Kantor BPN Deliserdang Abdul Rahim yang dikonfirmasi wartawan soal adanya warga Desa Tumpatan Nibung yang menjadi korban perusakan Penertiban Lahan Sport Center di Desa Sena mengatakan proses pengadaan lahan Sport Center dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sesuai UU No. 2 Tahun 2012. Dia kukuh bahwa pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan, juga berdasarkan PETA HGU/ Eks HGU PTPN 2.
Rahim seolah membantah pernyataanya sendiri diatas lewat tulisan yang menerangkan, untuk soal batas desa (batas administrasi desa), terhadap Desa Sena dan Desa Tumpatan Nibung sepenuhnya merupakan tanggungjawab Pemkab DS membuat ketentuan.
Ditambahkannya juga proses Pengadaan Lahan Sport Center Sena di Desa Sena tidak mengikuti ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Secara Sistematis (PTSL) No. 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 tanggal 26 Januari 2022. Dimana dalam Prosedur Penetapan Lokasi atau penerbitan sertifikat hak atas tanah harus/wajib mengacu Batas Administrasi Desa/Kelurahan yang tergambar dalam usulan penetapan lokasi. Hingga harus mengikuti Peta dasar yang sudah ada sebelumnya, yang sudah ditentukan oleh Pemerintah .
“Tanah Sport Center bukan diproses melalui PTSL, tetapi melalui pengadaan tanah bagi kepentingan umum sesuai UU No. 2 Tahun 2021”, tulis Kakan BPN Deliserdang.
Padahal dala seluruh dokumen yang ada baik PETA Dasar, Peta Batas Desa dan Administrasi Pemerintahan, juga Dokumen Panitia B Plus Rekap Matrik dan Lampiran Matrik HGU/Eks HGU serta foto dokumen HGU PTPN 2 dalam SK 10 jelas diterakan Lahan HGU/Eks HGU Sena berada di Desa Sena Kec. Batangkuis (bukan di Desa Tumpatan Nibung Kec. Batangkuis). Untuk pertanyaan ini, Kakan BPN Deliserdang Abdul Rahim belum menjawab pertanyaan wartawan, Selasa sore. (21/3).
Dari foto dan data serta batas desa yang diperoleh wartawan, diketahui juga informasi bahwa sebahagian warga kelompok tani, lahan yang mereka tanami dan terkena Penertiban Lahan Sport Center di Desa Sena, ternyata berada di Dusun 3 dan 1 Desa Tumpatan Nibung. (alf)