Polres Tanah Karo Ringkus Pencuri Modus Bongkar Rumah di Berastagi

Selasa, 9 Mei 2023 | 19:20 WIB

Karo, MPOL : Seorang pelaku pencurian modus bongkar rumah diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo. Peristiwa itu terjadi di rumah korban Restalena Beru Ginting, di Jalan Kolam Renang, Gang Teladan I, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Karo.

“Aksi pembongkaran rumah itu terjadi 3 Mei 2023 sekira pukul 21.45 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Aryya Nusa Hindrawan kepada Medan Pos, Selasa (9/5/2023) malam.

Aryya menjelaskan, kepada polisi korban menerangkan pada hari itu sekira pukul 19.30 WIB, korban sedang berada di rumahnya dan beristirahat di kamar anaknya di lantai dua. Sekira pukul 21.45 WIB, saat korban hendak ke kamar mandi, korban tidak dapat membuka pintu. Korban yang merasa curiga bergegas ke kamar tidurnya untuk mengecek perhiasan miliknya yang tersimpan di bawah meja hias.

“Setelah dicek, korban tidak menemukan lagi perhiasan berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, sebuah anting emas, sebuah cincin berlian, sebuah gelang berlian dan beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah,” ungkap Aryya.

Pelaku Naksa Irsan Ginting. (Foto: Ist).

Setelah menerima laporan dari korban, masih dijelaskan mantan Kanit Tipideksus Satreskrim Polrestabes Medan ini, petugas selanjutnya melakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan. Alhasil, diketahui identitas pelaku yakni Naksa Irsan Ginting (42) warga Jalan Kolam Renang Gang Teladan, Berastagi. Selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut, hingga pelaku berhasil diringkus petugas di rumahnya, Sabtu (6/5/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah sempat menjual barang hasil curian dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan barang curian tersebut.

“Adapun barang yang disita berupa berupa uang tunai sejumlah Rp 764 ribu diduga hasil penjualan emas curian, dua buah cincin emas dan rantai emas,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *