Karo, MPOL : Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Pelaku JP ditangkap petugas di perladangan daerah Berastagi, Kamis (29/8/2023).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil atensi pada saat operasi kancil kemarin. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
“Pengungkapan ini memang sudah merupakan atensi pada saat operasi kancil kemarin,” kata Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan kepada Medan Pos, Kamis (31/8/2023) malam.
Eks Kapolres Dairi ini menjelaskan awalnya pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario yang tengah terparkir di rumah korban di kawasan Berastagi. Dari laporan korban kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku kita amankan pada saat pelaku melaksanakan aktivitas di ladang. Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
Selain itu, Kapolres juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisipasi curanmor dengan pasang kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor apabila memarkirkannya di suatu tempat.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati hati akan pelaku curanmor dengan memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan,” himbaunya. *