Kurang dari 24 Jam, Anak Buah AKBP Wahyudi Rahman Ringkus Pencuri Mobil Sampai ke Binjai

Rabu, 6 September 2023 | 19:44 WIB

Karo, MPOL : Dalam tempo kurang dari 24 jam saja, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus seorang pencuri mobil pickup yang terjadi di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Karo, Senin (4/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam pengungkapan itu, pelaku berinisial PS (43) warga Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, berikut barang bukti mobil pickup L-300 BK 8613 MM milik korban telah diamankan petugas.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban Yogi Helarly Ompusunggu yang menerangkan mobilnya hilang usai ia terlibat cekcok dengan pelaku yang juga merupakan temannya. Esok harinya, Selasa (5/9/2023) siang, kasus itu dilaporkan korban ke Polres Tanah Karo.

Kepada petugas, korban mengaku sempat bertengkar dan berkelahi dengan pelaku, di mana pelaku mengejar korban sambil membawa kayu broti. Korban yang ketakutan memilih lari meninggalkan pelaku bersama mobil korban di lokasi.

Lalu, berselang dua jam, korban kembali ke lokasi bermaksud mengambil mobilnya. Namun, sesampainya di sana, korban tak lagi melihat mobilnya dan menduga kuat mobilnya telah dicuri pelaku.

“Selanjutnya, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Binjai,” kata Aryya Nusa Hindrawan kepada Medan Pos, Rabu (6/9/2023) malam.

Petugas yang tak membuang-buang waktu kemudian bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, berikut diamankan barang bukti mobil korban, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan kita jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucapnya. *