KPU Humbahas Gelar Sosialisasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD

Rabu, 14 Desember 2022 | 15:00 WIB

HumbahasMPOL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbahas menggelar Sosialisasi Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbahas dalam Pemilu 2024 mendatang,Rabu 14/12 di Martin Anugrah Hotel Kecamatan Doloksanggul.

Kegiatan di dasari oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Peraturan KPU nimor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Penyekenggaraan Pemilu tahun 2024 ,Peraturan KPU No 6 tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan serta Keputusan KPU No 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota,dengan tujuan menyebarluaskan informasi mengenai tahapan,jadwal dan Program Pemilu Tahin 2024 meningkatkan pengetahuan masyarakat serta mengikuti partisipasi setiap elemen masyarakat dalam Pemilu terutama dalam hal penataan Daerah dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Humbang Hasundutan.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Pemerintah kabupaten Humbahas diwakili Asisten Pemerintahan Makden Sihombing,kepala dinas Dukcatpil Jara Trisepto Lumbantoruan,seluruh Camat kabupaten Humbahas,Polres humbahas diwakili sat Intelkan ,Pabung Kodim T/U Mayor Arm Ojak Simarmata,Kejari Humbahas diwakili Kasi Datun Sanjaya SH, Kakan Kesbang diwakili Irma Simanungkalit Bawaslu Humbahas,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Adat, Insan Pers,Tokoh Pemuda serta pengurus Partai Politik yang ada di Kabupaten Humbahas,

Ketua KPU Humbang Hasundutan Binsar Sihombing dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada yakni undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni Rancangan kedua penataan daerah pemilihan (dapil) dan
penataan alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten humbahas dalam pemilu Tahun 2024.

“Berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar komisi pemilihan umum dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024.

Pada pemilu 2019 Dapil Satu (1)yang terdiri dari kecamatan dolok sanggul,Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Onan Ganjang, Kecamatan Sijama polang, dan Dapil dua (2)terdiri dari Kecamatan Lintong ni huta dan Kecamatan Paranginan,serta Dapil tiga (3)yaitu Kecamatan Pakkat,Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang,

Dalam Hal penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilu tahun 2024 mendatang,daerah pemilihan Kabupaten akan bertambah,dan dimungkinkan akan menjadi empat atau lima dapil.

Dan untuk opsi pertama untuk 4 yaitu dapil satu(1 )Kecamatan Doloksanggul,Sijama polang,Onan ganjang,dan untuk dapil dua (2 )yaitu Kecamatan Lintong ni huta dan Paranginan,untuk dapil tiga(3 )yaitu Kecamatan Pakkat,Parlilitan dan Tarabintang ,dan untuk dapil empat ( 4 )yaitu Pollung dan Baktiraja,

Sementara opsi rancangan kedua (2)yang menjadi lima (5) dapil yaitu,untuk dapil satu yaitu Kecamatan Doloksanggul,untuk dapil dua(2) kecamatan Sijamapolang,Onan Ganjang,dan Kecamatan Pakkat,untuk dapil tiga(3) yaitu Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang,untuk dapil empat (4) yaitu Kecamatan Pollung dan Baktiraja,dan untuk dapil lima (5) yaitu kecamatan Paranginan dan Lintong ni huta,


Sedangkan untuk opsi Rancangan ketiga(3) sebagai berikut: untuk dapil satu (1 )yaitu Kecamatan Doloksanggul dan Kecamatan Sijama polang, untuk dapil dua (2 )yaitu Kecamatan Lintong ni huta dan Paranginan,dan untuk dapil tiga (3 )yaitu Kecamatan Pollung dan Baktiraja,untuk dapil empat (4 )yaitu kecamatan Pakkat dan Onanganjang,dan untuk dapil lima ( 5 )yaitu Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang,
sesuai dengan data statistik jumlah penduduk kabupaten Humbang hasundutan yaitu 204,377 jiwa, yang bermukim di 153 desa dan satu kelurahan, yang nantinya akan diisi tiga puluh (30) kursi anggota dprd kabupaten humbahas,yang sebelumnya hanya di isi 25 kursi dprd.

Pemerintah Kabupaten Humbahas juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten humbahas sangat mendukung penuh proses tahapan yang sedang dijalankan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten humbahas,dalam melaksanakan tahapan demi tahapan tetap ikuti regulasi yang ada, dan tidak ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi kursi ini, sehingga dalam pelaksanakan tahapan pemilu tahun 2024 dikabupaten humbahas berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang yang harapkan.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Binsar P Sihombing mengatakan kegiatan yang melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, Forkopimda, camat serta masyarakat ini sebagai upaya KPU untuk menyelenggarakan pemilu 2024 secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

(Porman Tobing)