Forum Konsultasi Publik Pambentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Humbahas

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:15 WIB

DoloksanggulMPOL_Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan melaksanakan Reformasi Pekayanan Publik,yang merupakan komolitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini menjadi sorotan masyarakat kepada jajaran birokrasi pemerintah.

Sistem Prosedur Pelayanan yang berbelit-belit,keberadaan instansi pelayanan publik yang tersebar dan tidak terintegrasi,ketidak pastian waktu dan biaya yang mengakibatkan pelayanan yang terlalu prosedural dan kurang profesional,sehingga mengeluarkan biaya yang tinggi bagi masyarakat.

Guna menghindari hal tersebut,Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membuat suatu inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik.dengan tujuan mengintegrasikan berbagai jenis pelayan Penerintah pusat,pemerintah Daerah maupun BUMN/ BUMD dalam satu gedung,meningkan komitmen,kerjasama dan sinergi antara penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan,pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik,meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akubtabel serta bebas dari pungutan liar,memberiakan kemudahan kepada pengguna layanan dalam menproses layanan dalam satu gedubg,sreta mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,Peraturan Presiden No 89 Tahun 2021 tebtang Penyelenggaraan Mal Pelayan Publik,serta Peraturan Menteri PANRB No 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Pembangunan Mal Pelayanan Publik diatas lahan kurang lebih 1941 M2,dengan luas bangunan 1000 M2 (2 lantai) yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Doloksanggul (Ex Kantor SatPol PP tersebut, direncanakan akan digunakan Januari 2023,dengan biaya Rp. 6.361.026.874.73, yang akan meliputi 21 Instansi dan 128 layanan.

Tokoh masyarakat sekaliagus ahli waris penyerahan tanah,Patar Simamora sangat setuju dengan didirikannya Mal Pelayanan Publik di Humbang Hasundutan,demi pembanguan Kabupaten Humbang Hasundutan serta kelacaran urusan bagi masyarakat dalam melakukan urusan sesuai dengan yang di inginkan.(Porman Tobing)