Medan,MPOL: Anggota Komisi A, DPRD Sumut, dr. Mustafa Kamil Adam, Sp.PD,kembali mengukuhkan Tim Relawan Anti Narkoba Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan dan Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, ditandai dengan pemasangan baju rompi, topi dan pembacaan ikrar yang diikuti seluruh tim relawan dari dua kelurahan tersebut, Sabtu (27/5/2023) di Café Paman Muthu Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Kegiatan pembangunan Kelurahan /Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang di prakarsai Badan Kesbangpol Sumut, turut dihadiri Anggota Komisi A, DPRD Sumut, dr. Mustafa Kamil Adam, Sp.PD yang juga menjadi narasumber, Harry, S.STP, M.Sc, Kabid Ketahanan ekonomi,sosial,budaya,agama dan Ormas Badan Kesbangpol Sumut, Hariyanto,M.Psi, mewakili BNNP Sumut,M Taufiq dari Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN) Medan, Elias Padang, Lurah Tangkahan dan moderator Zulhamdani Napitupulu,M.Kom dan masyarakat lainnya.
Harry, S.STP mewakili Kaban Kesbangpol Sumut dalam kata sambutan saat membuka acara mengatakan,dengan adanya Desa Bersinar diharapkan mampu menekan angka penyebaran Narkotika yang ada di daerah. Selain itu dibentuknya Desa Bersinar untuk mencegah dan mengantisipasi masuknya jaringan Narkotika ke satu wilayah yang ada.
Selain itu, memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika sebagai bagian dari upaya deteksi dini serta dampak buruk yang ditimbulkannya dengan tujuan untuk mengurangi dan mempersempit ruang gerak peredaran Narkotika, katanya.
Sementara itu Anggota Komisi A, DPRD Sumut dr Mustafa dalam arahannya menyampaikan, Pembangunan Desa Bersinar merupakan implementasi dari program P4GN dalam terwujudnya desa bersih Narkoba dan menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat.
Dengan dilaksanakannya Pembangunan Kelurahan/Desa Bersinar, akan dapat memberikan informasi yang akurat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak yang ditimbulkan, hinggga mengganggu keamanan dan kesehatan.
“Diharapkan para relawan anti Narkoba dapat mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat serta mampu memberikan solusi mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di lingkungannya dengan menciptakan berbagai kegiatan positif dengan mengambil peran masing-masing sesuai dengan kemampuannya untuk menciptakan lingkungan bersih Narkoba,” ujar anggota dewan berlatar belakang dokter spesialis penyakit dalam itu.
Kawasan Zona Merah
Hariyanto dari BNNP Sumut, mengatakan, berdasarkan hasil observasi pihaknya, Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan sudah masuk zona merah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Sumut, sedangkan Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan masuk zona kuning.
Kedua wilayah ini perlu tim relawan anti Narkoba, untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Maka dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menurunkan pringkat ke dua kawasan ini melalui program ketahanan keluarga dan ketahanan diri remaja, sebutnya.
Di penghujung acara, M Taufiq juga menjelaskan Wajib Lapor bagi korban penyalahguna Narkoba adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya,” jelas Taufiq.(Jal)