Pelaku Penembak Warga di Deli Serdang Menggunakan Senapang Angin Akhirnya Ditangkap

Selasa, 5 Juli 2022 | 04:10 WIB

Deli Serdanf, MPOL : Penembakan senapang angin terhadap Fernando Tambunan (43) yang berprofesi sebagai seorang pendeta dan tinggal di komplek Perumahan Victory Land, Blok H, Desa Jaharun B, Kec.Galang, Deli Serdang, Sumut, akhirnya pelakunya berhasil ditangkap polisi, pada Jum’at (01/07), setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan selama sekitar 5 hari.

Dari keteranagan Polisi, pelaku diketahui berinisial ZS alias ZB, merupakan warga Disun-I, Desa Jaharun-A, Kec.Galang. Pelaku ditangkap pada Jumat lalu (01/07), saat pelaku berada di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya. Namun, Polresta Deli Serdang baru merilis penangkapan ZB, kemarin.

“Pelaku ditangkap di salah satu bengkel cat mobil,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes. Irsan Sinuhaji, didampingi Wakapolresta, AKBP. Agus S, Kasat Reskrim, Kompol. I Kadek, dan Kanit Tipidum, AKP.Natanail, saat melakukan konferensi pers di aula terbuka Polresta DS, Sabtu (02/07).

Diterangkan Irsan, motif tersangka ZS menembak Fernando Tambunan, karena dendam atau sakit hati soal pengamanan Perumahan Viktory Land.

“Pelaku sakit hati dengan penolakan dan perkataan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50.000 sebagai warga penghuni Perumahan Victory Land III,” terangnya.

Lanjutnya, ada perkataan korban dengan nada membentak yang juga membuat pelaku tersinggung, “Tidak ada tanggung jawab yang jaga perumahan ini”, jelas Irsan menyebut perkataan korban yang membuat pelaku tersinggung.

Irsan merincikan, peristiwa penembakan senapang angin terhadap korban terjadi pada, 27 Juni 2022 lalu sekira pukul 21.00Wib, sebelumnya pada siang hari pelaku ada bertengkar dengan istrinya sendiri di rumah. Karena emosi dirumah, pelaku teringat pula dendamnya

“Pelaku lalu mengambil senapan angin digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu dekat rumah korban, pelaku kemudian pulang dan kembali lagi ke lokasi sekira pukul 20.00Wib, dengan berjalan kaki menuju tempat penyimpanan senapan angin, pelaku sempat menghisap rokok, lalu setelah itu menembak korban yang baru keluar dari dalam rumah sedang duduk di teras”.

“Tembakan pelaku mengenai badan korban lalu korban berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan”, jelasnya

Dijelaskan Irsan, sebelumnya saat petugas melakukan penyelidikan, ditemukan 2 puntung rokok di sekitar kebun sawit di depan rumah korban. Petugas juga sempat menyelidiki pemilik senjata senapan angin yang memiliki tabung komproser disekitar lokasi, dan hanya dimiliki 3 orang.

Hasil interogasi terhadap 2 pemilik senjata angin, tidak terindikasi pelaku. Petugas mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku ZS. Hasil interogasi dan temuan puntung rokok, akhirnya pelaku mengaku menembak korban.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun”, tandas Kombes. Irsan. (dyr)