Deli Serdang, MPOL : Mantan Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan Deli Serdang berinisial dr.AB yang ditahan Kejaksaan Negeri pada Selasa (23/5/2023) terkait kasus korupsi, ternyata telah lebih awal diberhentikan jabatannya oleh Bupati.
Informasi yang dihimpun, pemberhentian dr.AB dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan dilakukan pada Desember 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 780 tahun 2022, belakangan muncul lagi SK Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat, lantas pemberhentian itu sempat membuat dr.AB terkejut lantaran tiba-tiba dan tanpa mengetahui apa alasan Bupati mengeluarkan surat pemberhentiannya, persoalan itupun dibawa oleh dr.AB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa hari setelahnya
Baca Juga : Warga Ingatkan Pejabat di Deli Serdang Jangan Korupsi: “Atasan mu Tidak akan Membela mu”
“Saya gunakan jalur sesuai mekanisme, melaporkan Bupati ke KASN. Saya bukan mau menuntut jabatan balik. Kalau saya mau dicopot, ya copot aja, tapi harus jelas, salah saya apa, kalau dikatakan punya salah berat kenapa saya gak diperiksa inspektorat lebih dulu, kok langsung diberhentikan, mendapat surat teguran pun belum pernah”, ucap dr.AB dalam sebuah wawancara dengan wartawan pada tanggal 21 Desember 2022 silam.
Selain melapor ke KASN, dr.AB juga telah menggugat Bupati Deli Serdang ke PTUN atas surat pemberhentian yang dikeluarkan Bupati tersebut pada tanggal 03 Maret 2023, Nomor Register: 38/G/2023/PTUN.MDN
Kendati demikian, entah apa yang melatar-belakangi Bupati Deli Serdang mengeluarkan SK Pemberhentian dr.AB saat itu, namun jelasnya, dari pantaun wartawan, setelah SK Pemberhentian itu keluar, tim penyelidik dari Kejari (Kejaksaan Negeri ) Deli Serdang melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Kesehatan Deli Serdang tepatnya pada tanggal 3 April 2023.
Baca Juga : Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Ditahan Kejari Tekait Kasus Korupsi Rp 725 juta
Terakhir, Selasa (23/Mei/2023), Kejari Deli Serdang menetapkan dr.AB berserta tiga orang bawahannya yakni JE, KP dan A menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan sebesar sekitar Rp 725 juta tahun anggaran 2021.
Berhubungan diberhentikannya dr.AB diawal sebelum Kejari menetapkannya tersangka, tentu menjadi tanda tanya besar bagi public hingga timbul beragam dugaan, ada apa pada Bupati?.
“Semoga aja bukan karena cari aman menghindar dari pencitraan negatif publik, atau bukan karena dugaan lain ya…hingga mengapa oknum Kadis itu diberhentikan lebih awal”, cetus salah-seorang pemuda di Deli Serdang, Yuswendi yang merupakan aktivis LMPH-RI, saat dimintai tanggapannya oleh Medan Pos, Jum’at (26/5/2023).
Terkait hal ini, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, melalui Kadis Kominfostan, Christina Helen, ketika ingin dikomfirmasi Medan Pos di kantornya tidak berada ditempat, sedangkan Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor, ketika berhasil ditemui di kantor Bupati Deli Serdang, Jum’at (26/5/2023) mengaku belum bersedia diwawancara.
“Waduh, saya lagi ada kegiatan ini, belum siap diwawancara, sory ya, bukan mau menghindar dari wawancara”, sebut Sekda Timur Tumanggor sembari bergegas pergi tanpa menyebutkan kapan kesidiaannya diwawancara Medan Pos kembali. **