Berbagai Macam Modus Diakali, Pria di Deliserdang 26 Kali Gelapkan Motor Ditangkap Bersama Penadahnya

Rabu, 8 November 2023 | 14:44 WIB

Deliserdang, MPOL : Berbagai macam modus diakali seorang pria bernama Joni alias Raihan alias Dirga alias Rian alias Dian (33). Warga yang tinggal di Gang Mesjid, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kebupaten Serdang Bedagai, ini tercatat sudah berulang kali menggelapkan sejumlah sepeda motor korbannya dengan berbagai alasan diakali untuk meyakinkan para korbannya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku pun kini sudah ditangkap Tim Beringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan dijebloskan sel tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif mengatakan pelaku merupakan target Operasi Sikat dalam perkara pencurian sepeda motor dengan berbagai modus. Bahkan, sudah 5 laporan polisi yang masuk ke Polresta Deliserdang dengan terlapornya adalah pelaku sendiri.

“Modus pelaku ini berbagai macam. Mulai berpura-pura berkenalan dengan wanita, memasukkan kerja korbannya, mengancam menyebarkan video asusila dan seolah-olah memberikan informasi tentang kehilangan motor dan penadahnya,” ungkap Wirhan kepada Medan Pos, Rabu (8/11/2023).

Wirhan menjelaskan, terakhir yang menjadi korbannya adalah Shella Puspita Sari (28) warga Dusun Sedar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Kejadian berawal ketika korban bertemu dengan pelaku yang dikenalkan oleh teman korban. Kemudian korban pun bertemu dengan pelaku di rumah korban dan selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4195A FL milik korban, mereka pun berboncengan pergi ke rumah teman korban (saksi) di Lorong VI, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau,(5/11/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

Sesampainya di depan rumah teman korban, pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa bensin sepeda motor sudah mau habis. Lalu korban turun dari sepeda motor kemudian masuk ke dalam rumah saksi, namun pelaku pada saat itu tidak turun dari sepeda motor dan kala itu korban melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut ke pom bensin mini yang berada di dekat rumah saksi.

Curiga karena pelaku tak kunjung balik ke rumah saksi, korban pun melihat keluar ke pom bensin mini tadi, akan tetapi pelaku sudah tidak ada lagi. Kemudian korban pun membuat laporan polisi.

“Setelah kita selidiki, pelaku berhasil kita tangkap di Pasar VI, Kelurahan Lubuk Pakam, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku motor korban sudah dijual seharga 7,5 juta kepada seseorang bernama Madi,” ungkapnya.

Tak mau buang-buang waktu, malam itu juga petugas melakukan pengembangan dan meringkus penadah Thohir Mahadi alias Madi (43) di samping rumahnya Dusun I, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, berikut sepeda motor milik korban turut diamankan.

“Dari interogasi mendalam, pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 26 kali dengan berbagai modus dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Nah, setiap barang hasil kejahatan semua dijual kepada tersangka Madi,” ungkapnya. *