Aneh !!!, Pembangunan 22 Ruko di Deli Serdang Berjalan Lancar Meski Tak Sesuai Izin

Selasa, 25 Januari 2022 | 11:34 WIB

Deli Serdang, MPOL : Pengerjaan bangunan ruko sebanyak 22 unit di Kabupaten Deli Serdang, diketahui tidak sesuai dengan izin yang tertera pada plank SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan), tapi anehnya pembangunan tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Hal ini diketahui wartawan saat melintas di lokasi bangunan, Jl.Dahlan Tanjung, Desa Tanjung Morawa-A, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, Sumut, Senin (24/01)

Plank SIMB terpasang di depan pembangunan 22 unit Ruko di wilayah Kabupaten Deli Serdang, yang dikerjakan tidak sesuai izin nya. (Mp : Dedy.Z)

Pada plank SIMB yang terpasang di depan bangunan, tetulis izin untuk 20 unit dan 2 lantai, namun dilihat di lokasi, dari tiang dan dinding bangunan yang sedang dikerjakan ada sebanyak 22 unit dan 3 lantai, tentu hal ini tidak lagi sesuai dengan SIMB.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Trantib, Kec.Tanjung Morawa, Supriadi, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/01), membenarkan pembangunan 22 unit ruko itu tidak lagi sesuai izin yang diberikan.

“Iya, waktu itu, kami (Pemerintahan Kecamatan.red) yang mengeluarkan surat rekomendasi izin nya, untuk 20 unit dan 2 lantai, kalau lebih berarti itu sudah menyalahi izin, nanti akan kami surati pemiliknya bang”, kata Supriadi.

Lanjutnya, pengerjaan ruko itu sudah berjalan dua tahun, Supriadi mengaku baru tahu bangunan itu menyalahi izin, “sudah dua tahun, ini saya baru tahu karena abang (wartawan.red) yang kasi tau, sering saya melintas di depan bangunan itu, tapi gak saya pehatikan, lagi sibuk terus kami”, ungkap Supriadi memberi alasan.

Perlu diketahui, keberadaan bangunan ini berada dekat jalan strategis menuju kota Tanjung Morawa, dan hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor Camat, namun disayangkan, hal ini bisa luput dari pengawasan petugas Trantib disana. DS.08