Bupati Langkat Laksanakan Sensus Penduduk Secara Online

Rabu, 19 Februari 2020 | 22:28 WIB
Langkat – Guna mensukseskan dan mendukung terlaksananya program pemerintah pusat berdasarkan amanat Undang – Undang dan intruksi Presiden RI, Sensus Penduduk 2020 (SP2020) menuju satu data kependudukan, mencatat Indonesia.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melaksanakan SP 2020 secara online dipandu langsung Kepala BPS Langkat Hj Tuti Hidayati serta didampingi Staf Ahli Bidang Pembangunan Mulyono, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis Dukcatpil Amansyah, Kabag Humas dan Protokol Mahardika Sastra Nasution, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Rabu (19/2/2020). “Ayo sukseskan SP2020 menuju satu data kependudukan, untuk Indonesia maju,” ajak Bupati.
Bupati menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab Langkat, agar ikut berpartisipasi aktif dalam mensukseskan SP2020. Yakni, dengan mengisi SP online, serta menghimbau masyarakat untuk melakukan SP online atau menerima petugas SP untuk melakukan wawancara.
“Keberhasilan SP2020 dipengaruhi banyak faktor, salah satu faktor kuncinya adalah partisipasi dari masyarakat, untuk ikut serta dalam SP2020, dengan memberikan jawaban yang jujur  dan benar,” pungkasnya.
Teknis pelaksanaannya SP2020 ini, sambung Kepala BPS Langkat kembali menerangkan,  mengunakan metode kombinasi dengan menggunakan data Dukcapil sebagai data dasar. Maksud kombinasi ialah, mengumpulkan data dengan 2 metode, yakni SP online dengan cara mengakses web sensus.bps.go.id, pada 15 Februari sampai 31 Maret 2020.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum mengikuti SP online, akan didatangi petugas sensus kerumahnya, untuk melakukan wawancara dengan menggunakan wawancara untuk melakukan verifikasi langsung (metode tradisional), pada 1 sampai 31 juli 2020.
Hasil SP2020 ini tidak hanya bermanfaat untuk  membuat perencanaan dimasa kini, tetapi untuk mengantisipasi apa yang akan terjadi dimasa depan, termasuk mengenai kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan dan sebagainya.
Sementara Kadis Kominfo menerangkan, SP 2020 merupakan sensus ke 7 sejak pertama kali dilakukan pada 1961. Untuk pelaksanaanya, ditahun 2019 telah dikeluarkan Perpres No 39 tentang satu data Indonesia dan Perpres No 62 tentang stretegi nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik hayati, yang disingkat AKPSH.
Tujuan utama sensus yang dilaksanakan 10 tahun sekali ini sambung Syahmadi,  untuk menyediakan data  jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menurut data De Facto yakni data berdasarkan tempat tinggal dan data De Jure yakni data berdasarkan administrasi.  Serta menyediakan parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya, untuk keperluan proyeksi penduduk. (LB.12)