Kisaran, MPOL : Seorang anggota Polda Sumut sudah membuat malu dan mencoreng institusi Polri. Pasalnya, oknum polisi yang berdinas di Biddokkes Polda Sumut itu ditangkap TNI dalam kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi di Kota Kisaran, Sumut.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya betul,” kata Rico kepada Medan Pos, Selasa (6/6/2023) malam.
Rico menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan anggotanya itu berawal saat Babinsa Koramil 17/DB, Serda Eko, menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada orang yang membawa sabu dan akan melintas di jalan lintas dengan mengendarai mobil, Senin (5/6/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Lalu, setengah jam kemudian, informasi tersebut dilaporkan kepada anggota Danunit Intel, Serka Herdi Marpaung dan diteruskan melalui handphone kepada Danunit Intel Kodim, Letda Inf Ramlein Damanik.
Selanjutnya, Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/AS, Letkol Franky Susanto dan memberikan perintah membentuk tim lalu agar segera melakukan penangkapan. Sebanyak 8 personel anggota Unit Intel Kodim kemudian bersiap menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran.
Dua jam berselang, melalui pengamanan beberapa kendaraan yang melintas, lanjut Riko, anggota intel menemukan kendaraan dicurigai, yakni mobil Avanza BK 1976 FB melintas di lokasi. Spontan, anggota Intel Kodim 0208/Asahan melakukan penghadangan sekaligus memeriksa isi di dalam mobil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan seorang pria yang mengaku anggota Polri bertugas di Biddokkes Polda Sumut, bernama Aiptu Fidel Fernando Batee,” ungkap Riko.
“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan Aiptu Fidel, anggota menemukan 68,45 gram sabu di dalam mobil tersebut,” tambahnya.
Selain itu, sambungnya, barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya sebuah timbangan digital, sejumlah plastik klip, 6 unit handphone, sebuah KTP, selembar KTA Polri dan satu setel baju Polri.
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial HBP di daerah Tanjungbalai. Tersangka juga sudah sering melakukan transaksi.
“Menurut pengakuan Aiptu Fidel Fernando, dirinya dengan HBP ini sudah sering melakukan kerjasama (sabu) selama 6 bulan. Pada tanggal 6 Juni sekira pukul 01.00 WIB, Aiptu Fidel sudah kita serahkan ke Polres Asahan yang diterima Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit,” sebutnya. *