Samosir,MPOL.Com – Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) yang berada di Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir sebagai Tempat isolasi pencegahan Covid 19, Selasa (14/4), ditolak oleh warga sekitar .
Akibat penolakan warga itu, Camat Pangururan Beresma Simbolon langsung mengambil inisiatif dan melaporkan kepada Bupati yang selanjutnya diadakan pertemuan di Ruang Rapat DPRD Samosir, Rabu (15/4).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Saut M.Tamba dan Nasib Simbolon serta beberapa anggota, Wakil Bupati Juang Sinaga, Kadis Kesehatan dr.Nimpan Karo Karo, Kades Siopat Sosor Edison Turnip beserta perwakilan dari warga.
Di awal rapat itu, masyarakat dan dari pihak Pemerintah saling ngotot tentang dijadikanya BLK sebagai tempat isolasi. Nimpan Karo karo yang memberikan keterangan dan penjelasan bahwa di BLK tersebut bukan orang sakit atau yang terpapar Covid 19. Orang orang yang diisolasi di BLK adalah masyarakat Samosir dan luar Samosir yang datang dari zona merah dan disebut ODP (Orang Dalam Pengawasan).
Mereka diisolasi diawasi oleh para medis dan makan minumnya ditanggung oleh Pemerintah. Untuk mengetahui orang itu terpapar covid 19 atau tidak. Dan jenjang pemeriksaannya masih memerlukan beberapa langkah, jika ada gejala orang tersebut akan dibawa ke RSUD Tarutung sebagai Rumah Sakit Rujukan, terang Karo karo.
Pertemuan yang dimoderatori oleh Camat Pangururan dan difasilitasi oleh DPRD tersebut akhirnya Kades Siopat Sosor dan warga menerima hasil keputusan Pemda Samosir atas penetapan BLK yang berjumlah 60 kamar tersebut menjadi tempat isolasi.(TS.03)