Binjai.MPOL- Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di parkir depan Kantor J & T di Jalan Pasar 1 Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Kamis (18/9/2023, ) tiga pelaku curanmor ditangkap Polisi.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen.SI.K., memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, atas nama korban Ridho Syahputra
Setelah melakukan penyelidikan dilapangan kemudian Kanit Reskrim Ipda.Parulian Sitangang, SH, mendapat informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di parkiran J & T Tandem Hilir.
Dan tepatnya pada hari Senin (18/9/2023) sekira pukul 14.00 wib, tim melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku yang saat itu ketiganya sedang berada di dalam rumah kontrakan di jalan jati dusun-II desa sei mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Setelah petugas berhasil menangkap tersangka , selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pria tersebut yang diketahui bernama WP als Dana als Jambret (24), warga jalan A.R hakim Lk. III Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Timur , CA als Irul (19), penduduk dusun 1-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dan ED als Nasrul (36), warga dusun V Desa Asem Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang.
Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pendalaman dan dianya mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di wilayah Polsek Binjai,
Ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan, Tegas Ipda P.Sitanggang.(wandi)