Oknum Aparatur Negara Diduga Pungli PKL di Kawasan Lapangan Merdeka Binjai

Senin, 20 November 2023 | 17:28 WIB

Binjai.MPOL- Adanya dugaan sewa menyewa ruangan publik berupa lapak tempat jualan pedagang kaki lima dikota Binjai Provinsi Sumatera Utara menjadi pembicaraan dikalangan warga.

Pasalnya oknum aparatur negara dikabarkan menguasai wilayah Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. Oknum itu disebutkan mengutip uang lapak tempat pedagang makanan secara liar atau pungli lebih dari 50 pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Lapangan Merdeka ini.

Pantauan di lapangan, Minggu (19/11/2023) malam, diketahui bahwa Tanah Lapang Merdeka Binjai sudah penuh sesak dengan aktivitas pedagang dan permainan rakyat. Jalanan pun menjadi macet karena sesaknya pedagang dan permainan dimaksud.

Namun sayang, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai seakan tutup mata dengan PKL yang semakin menjamur. Begitu juga dengan permainan rakyat, semakin ramai dan sangat semrawut lalu lalang di seputaran Jalan Veteran hingga mengganggu lalulintas.

Kemeriahan yang tampak menjadi sangat semrawut itu kerap terjadi pada hari-hari tertentu, seperti hari Sabtu malam Minggu dan Minggu malam Senin.

Di balik sikap diam yang dilakukan Pemko Binjai dan meriahnya Lapangan Merdeka, mencuat dugaan pungutan liar terhadap masyarakat yang mencari nafkah di seputaran Lapangan Merdeka, khususnya bagi para PKL.

Ketika berbincang dengan beberapa PKL, disebutkan bahwa mereka dipungut biaya parkir yang dibagi menjadi dua sesi. Untuk PKL yang berjualan di sesi Jalan Veteran dari arah lampu merah ke gedung dewan, dipatok uang parkir sebesar Rp350 ribu per bulan. Sedangkan PKL yang berada di sesi Jalan Veteran dari gedung dewan ke arah rumah dinas wali kota, dikenakan biaya Rp250 ribu per bulan.

Jika dihitung, lebih dari 50 PKL yang mencari nafkah di sana. Bila PKL di sana dihitung hanya 50 orang dan dikali rata-rata per PKL dikenakan Rp300 ribu per bulan, maka total uang yang diambil oknum itu sebanyak Rp15 juta per bulan. Hasil per bulan dikali satu tahun, maka totalnya mencapai Rp180 juta.

Nilai uang yang cukup besar tersebut diduga menjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang patut ditindak lanjuti aparat penegak hukum Propinsi Sumatera Utara, karena persoalan yang cukup rumit ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemko Binjai dan aparatur negara setingkat kota Binjai saja, Karena diketahui, pengutipan PKL tidak ada kaitannya dengan parkir.

Setelah berbincang lebih jauh dengan PKL, terungkap bahwa mereka mendapatkan izin dari pihak pengelola parkir. Sehingga kuat dugaan, tagihan terhadap PKL dibebankan sebagai pengganti uang parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Charin Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan ” nanti akan kita cek siapa oknum kordinator petugas parkir yang menerima uang kutipan itu ” dan bahkan melalui Kabid Lalulintas, Arif Budiman Sihotang mengatakan kepada wartawan , persoalan parkir tidak berkaitan dengan PKL. “Kalau PKL itu ke Satpol PP,” katanya.

Dijelaskan soal dugaan kutipan ke PKL sebagai pengganti uang parkir yang dilakukan oknum aparatur negara, Arif menyebutkan, bahwa persoalan di Lapangan Merdeka sudah kompleks. “Tidak bisa hanya Dishub, itu harus disikapi lintas koordinasi. Karena ada wewenang Satpol PP dan pariwisata juga,” ucapnya

“Yang pasti, hal ini akan kita tindak lanjuti bersama instansi terkait lainnya. Sehingga ke depannya dapat mengatur bagaimana status para PKL maupun permainan rakyat di sana. Karena apapun itu, PKL juga tidak dibenarkan berjualan di sana kecuali di jalur kanan seperti kesepakatan yang pernah dilakukan,” tegas
kabid ini .(wandi)