Polisi Binjai Menyamar Sebagai Pembeli :

Bandar Narkoba Padang Brahrang Diamankan

Kamis, 23 Juni 2022 | 18:40 WIB

Binjai.MPOL- Kapolrses Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, SIK,M.H., merespon dengan cepat ketika ada aduan masyarakat khususnya kasus tentang narkoba dan gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kekondusifan kota Binjai.

Pada Rabu (22/6/2022) Kapolres Binjai tiba tiba menerima informasi dari seorang warga yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkotika di desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten Langkat,

Menerima informasi tersebut Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, untuk segera lakukan penyelidikan,

Begitu dapat perintah dari atasannya, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggotanya dan membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP di dusun tanjung desa padang brahrang kecamatan selesai Langkat sesuai informasi awal, sekitar pukul 20.30 wib tim sampai di TKP dan langsung melakukan penyamaran dan langsung memesan narkoba jenis axtasi sebanyak 10 butir dengan harga yang disepakati Rp 200.000,- per butirnya.

Dan setelah terjadi kesepakatan kemudian pelaku mengambil barang pesanan, saat pelaku menyerahkan narkotika jenis pil extasi tersebut, tim dari sat narkoba polres binjai langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial IA (31) tahun,warga desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten Langkat pada sekitar pukul 20.30 wib petugas melakukan Introgasi terhadap IA dan dianya menerangkan bahwa narkotika yang diduga jenis pil extasi tersebut diperoleh dari seorang laki- laki dengan inisial OG, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku OG ke rumahnya namun berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengambil barang bukti berupa 1 kotak rokok berisikan 10 butir pil diduga extasi warna biru dan merah yang di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan 1 unit sepeda motor merk vario warna hitam BK 6825 RAA

Terhadap tersangka AI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKP Irvan Pane.(wandi)