Terkait Kasus Judi, Dua Pria Kordinator dan Jurtul Diamankan Polsek Indrapura

Selasa, 30 Mei 2023 | 09:56 WIB

Indrapura, MPOL: Unit Reskrim Polsek Indrapura pimpinan IPTU Jimmy R Sitorus SH,Senen 29 Mei 2023 mengamankan dua orang pria terkait kasus perjudian jenis Sidney sebagaimana dimaksut pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana.

Kedua pria bernama Armansyah 41warga dusun III desa Aras kordinator,jTengku Iwan Fitriansyah alias Iwan 49 (jurtul)warga dusun Akasia desa Tanah Merah Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara tidak berkutik ketuka petugas unit reskeim menggerebek keduanya yang tengah menulis kupon nomor tebakan diwarung .ilik pak Kerman di dusun III desa Aras.

Dari tangan kedua iria itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 127.000 (Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

1 (satu) unit Handphone merek Samsung J Prime Silver. 1 (satu ) unit Handphone merek Vivo 1817 warna hitam.1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam1 (satu) Buah Buku Notes yang berisikan angka – angka tebakan pasangan. 1 (satu) Buah Pulpen Warna Tinta Merah, 1 (satu) Buah Buku Tafsir Mimpi.

Kapolaek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH.MH kepada media mengatakan, hari ini Senin 29 Mei 2023, sekira pukul 13.45 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura *IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH* mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada 2 (dua) orang Laki – laki yang sedang menerima pasangan Angka – angka / nomor tebakan Perjudian Jenis Togel di Warung Pak Kerman yang berada di Dsn III Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Mendapatkan informasi tersebut lalu Unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut dan sekira pukul 14.00 Wib Team Opsnal polsek Indrapura sampai ke lokasi dan melihat laki – laki yang di maksud sedang menulis dan menerima SMS atau WA dari pesanan Pemasang. Kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.

Dan unit reskrim  menemukan 1 (satu) buah buku notes yang berisikan angka – angka atau nomor pasangan, uang sebesar Rp. 127.000 (Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung J Prime yang berisikan Wa dari Pemasang angka atau nomor perjudian Jenis Togel, 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Tipe 1217 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna Hitam, 1 (satu) Buah Buku Tafsir Mimpi dan 1 (satu) Buah Pulpen warna tinta merah dan selanjutnya Team Opsnal mengamankan 2 (dua) orang laki – laki tersebut dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,” Jonni.***