Asahan, MPOL : Polres Asahan lagi-lagi mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di salah satu cafe Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjungbalai II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus 4 tersangka dengan peran yang berbeda-beda dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Keempat tersangka yang dibekuk yakni Ero Arya Syahputra (31), Jakfar Lubis (31) dan Fahrur Roji (29). Ketiga tersangka merupakan warga Tanjungbalai. Sementara seorang tersangka lagi, Dedi Irwan (39) warga Sei Kepayang, Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka setelah pihaknya menerima informasi penjualan sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Selanjutnya, petugas bertemu dengan tersangka Dedi Irwan dan memesan 2 kilogram sabu. Lalu, tersangka Dedi menghubungi seseorang berinisial P (masih dalam pengejaran) dan kemudian oleh P menghubungi tersangka Jakfar Lubis yang kenal dengan tersangka Ero Arya Syahputra.
Setelah memastikan barang haram itu ada, petugas dan para tersangka sepakat untuk bertemu di salah satu cafe Jalan Sudirman, Tanjungbalai Selatan, Senin (31/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Saat berada di lokasi, tersangka Eko Arya menghubungi tersangka Fahrur Roji dan memintanya untuk mengantarkan 2 kilogram sabu.
Nah, pada saat tersangka Fahrur Roji membawa paper bag, petugas langsung menangkap kedua tersangka. Saat paper bag itu digeledah, petugas menemukan 2 kilogram sabu.
“Keempat tersangka berhasil kita amankan dengan barang bukti 2 kilogram sabu beserta 3 unit handphone dan satu unit sepeda motor PCX warna putih BK 6999 OAK. Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda,” kata Rocky didampingi Kasat Resnarkoba AKP Marvel Ansanay kepada Medan Pos,” Kamis (31/8/2023) sore.
Rocky menjelaskan peran masing-masing tersangka, Ero Arya pemilik sabu, Dedi Irwan dan Jakfar Lubis berperan sebagai perantara jual beli sabu. Seorang tersangka lagi Fahrur Roji berperan orang yang mengantarkan sabu ke lokasi.
Dari hasil interogasi, tersangka Ero mengaku sabu itu ia beli dari seorang lelaki berinisial A warga Tanjungbalai seharga Rp 500 juta. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ke atasnya.
“Adapun motif para tersangka bergelut dengan bisnis sabu ini mengaku sebagai mata pencarian dan juga sebagai tambahan penghasilan kebutuhan,” ungkapnya.
Terhadap keempat tersangka, petugas mempersangkakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati. *