Asahan, MPOL :Terkait pemilihan anggota Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa(PAW BPD) Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu, Kepala Desa(Kades) Sei Silau Timur Wartiman membantah keras adanya intervensi dirinya(Kades-red) terhadap BPD. Hal ini disampaikan Wartiman sebagai Kades kepada awak media,Kamis, (24/8/2023)terkait adanya pemberitaan disala satu media online yang menyudutkan dan menuding dirinya telah melakukan intervensi pemilihan anggota BPD.
“Ada pemberitaan disala satu media online yang menuding bahwa saya telah melakukan intervensi terhadap hasil pelaksanaan musyawarah yang digelar BPD dalam pemilihan anggota baru untuk menduduki kekosongan anggota BPD atau Pergantian Antar Waktu(PAW).”Jelas Wartiman.
Lebih lanjut Wartiman sosok Kepala Desa yang sederhana dan merakyat ini, mengungkapkan kekecewaan terhadap narasumber dalam pemberitaan itu yang secara gamplang menuding Kepala Desa Sei Silau Timur intervensi terhadap BPD.
Tuduhan ini sangat bertentangan tidak sesuai fakta.Sebab didalam proses pelaksanaan musyawarah BPD untuk memilih anggota BPD, Kepala Desa memang tidak ada dilibatkan maupun diundang pada musyawarah itu, jadi dari mana saya bisa intervensi?.
Setelah BPD menghasilkan nama anggota PAW BPD yang terpilih, menyampaikan hasilnya hanya secara lisan tanpa notulen maupun berita acara hasil musyawarah BPD. Jadi menurut saya hal ini tidak layak dan tidak sesuai aturan. Semestinya hasil musyawarah BPD itu disampaikan/diserahkan secara resmi tertulis dalam bentuk notulen maupun berita acara, sehingga jelas bentuk pertanggungjawabannya sebagai laporan rekomendasi berikutnya ke tingkat Kecamatan. Namun hal ini tidak dilakukan oleh BPD padahal hal ini telah saya beritahukan sebagai bentuk perbaikan tertib administrasi yang baik dan sehat dipemerintahan Desa Sei Silau Timur. Papar Wartiman.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sei Silau Timur Budianto yang juga merangkap jabatan sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)Kecamatan Buntu Pane saat dikonfirmasi awak media via handphone Kamis,(24/8/2023) terkait hasil musyawarah BPD mengatakan memang benar kami BPD telah melaksanakan musyawarah untuk pemilihan anggota PAW BPD belum lama ini.Musyawarah ini dilakukan untuk memilih anggota PAW BPD yang baru sebagai pengganti atau mengisi kekosongan anggota hingga periode 2022-2027 mendatang.
“Dalam proses pelaksanaan musyawarah atau pemilihan Pergantian Antar Waktu(PAW) BPD sudah sesuai aturan, cukup dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD saja, tidak perlu mengundang Kepala Desa, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan unsur lain, bahkan calon anggota BPD yang akan dipilih tidak perlu dihadirkan. Kemudian hasil tersebut diakui Budianto disampaikan secara lisan saja tanpa memberikan Notulen/berita acara hasil pelaksanaan rapat musyawarah ke Kepala Desa Sei Silau Timur. Hal ini dilakukan memang biasanya seperti ini saja sudah cukup, sebagaimana dilakukan terhadap kepemimpinan Kades terdahulu untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,”jelas Budianto.
Budianto menambahkan, dalam pencalonan anggota BPD baru memang muncul 2 nama calon yaitu Putra dan Joyo, dan hasilnya dimenangkan oleh Putra.Namun Saya akui penyampaian hasil musyawarah disampaikan secara lisan dulu dan akan disusulkan Notulen/berita acaranya.
“Tapi ya sudahlah, karena Joyo salah satu calon adalah orang Kades, Saya pun tidak mau menjadi keributan dengan Kades. Maka persoalan ini kami sepakati serahkan ke pihak kecamatan dalam hal ini Camat Buntu Pane untuk menentukan nama anggota BPD yang baru, dan telah ditentukan Joyo sebagai anggota BPD,”terang Budi.**