Senin, 10 Maret 2025

Kapolda Sumut Terus Gelorakan Narkoba Kejahatan Luar Biasa Tidak Ada Kompromi

Josmarlin Tambunan - Senin, 24 Februari 2025 18:06 WIB
Kapolda Sumut Terus  Gelorakan Narkoba Kejahatan Luar Biasa Tidak Ada Kompromi
Kapolda Sumut Irjen Whisnu HF bersama Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi dan Plh Kabid Humas Kombes Yudhi Pinem memperlihatkan barang bukti narkoba saat konprensi pers, Senin (24/2).(jos tambunan).
Medan, MPOL:Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto kembali menunjukkan komitmennya dan menegaskan narkoba adalah kejahatan luar biasa, selain merusak generasi muda dan membahayakan aparat keamanan juga narkoba menjadi penyebab terjadinya tindak kejahatan.

Baca Juga:
"Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, saya nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, saya tidak main-main dengan narkoba dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba" tegas Kapolda Sumut dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba, Senin (24/2/2025).

Irjen Whisnu menegaskan, tidak akan ragu-ragu memberikan tindakan tegas kepada pelaku narkoba. "Saat ini anda melihat ada kakinya yang diperban, ini masih biasa, tapi jika terulang kembali, saya tidak ragu menembak keras hingga dia selesai. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba," tegasnya lagi.

Kapolda Sumut juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api. "Bahkan, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba," tambah Kapolda.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. "Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba," tegasnya.

Selain tindakan tegas dari aparat, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba. "Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela," ujar Kapolda Sumut.

JARINGAN INTERNASIONAL

Dirres Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menambahkan, Polda Sumatera Utara dan jajarannya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.

Tidak hanya menangkap para kurir dan pengedar, dalam satu pengungkapan kepolisian juga sempat baku tembak dengan seorang bandar narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari peredaran narkotika di daerah Asahan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.

Kombes Pol. Yemi Mandagi, menyampaikan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat. "Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan," jelasnya.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.

Salah satu kasus terbesar adalah penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang membekali diri dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap.

"Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum. " ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang itu.

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar," pungkas Yemi Mandagi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Amankan Seorang Pengedar Narkoba & Sita 40,36 Gram Sabu
Sat Narkoba Polrestabes Medan Gerebek 8 Lapak Narkoba, 14 Orang Diboyong
Polsek Pancurbatu Ratakan Barak Narkoba di Desa Hulu, Dua Pelaku Diciduk
Polsek Bosar Maligas Ringkus Tiga Pelaku Narkoba
Polda Sumut  Ringkus 1.131 Tersangka Narkoba,  Sita Ratusan Kg Narkoba Dalam 2 Bulan
Gerak Cepat, Polsek Pancur Batu Respon Dumas Judi Tembak Ikan dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru