Senin, 24 Februari 2025

Kapolres dan Kasat Narkoba Labuhan Batu Diperiksa, Kapoldasu Tegaskan Terbukti Terima Suap Ditindak Tegas

Josmarlin Tambunan - Senin, 24 Februari 2025 13:16 WIB
Kapolres dan Kasat Narkoba Labuhan Batu Diperiksa, Kapoldasu Tegaskan Terbukti  Terima Suap Ditindak Tegas
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (24)2).(jos Tambunan).
Medan, MPOL: Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan Propam tengah mendalami dugaan pengakuan bandar narkoba yang memberi setoran uang narkoba di Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:

"Masih kita dalami soal video viral di medsos itu. Untuk Kapolres Labuhanbatu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu hingga personel telah dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin (24/2).

Whisnu menerangkan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas terhadap siapapun personel yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. "Untuk masih pemeriksaan nanti disampaikan. Begitu pun saya tegaskan siapapun yang terlibat narkoba ditindak tegas," terangnya.

Seperti diketahui, bandar narkoba mengaku bernama Endar Muda Siregar mengklaim bahwa memberikan atau menyetor uang sebesar Rp160 juta setiap bulan kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.

Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.

Endar Muda Siregar merupakan bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.

Menanggapi pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. "Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujarnya, Senin (3/2).

Ia mengungkapkan, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024.

"Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024," ungkapnya setelah melalui serangkaian proses berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025.

Siti menegaskan, Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.

"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cooling System : Kapolres Binjai Patroli Dialogis Sambangi Warga
Perintah Kapolda Sumut Tak Ditindaklanjuti, Susanto Lian Masih Bebas Melenggang
Polres Labusel Peringati Isra Mikraj 1446 H dan Santuni Anak Yatim
Dua Tahun Susanto Lian Tak di BAP, Kapolda Sumut Mana Janjimu
Kapolda Sumut Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Kapolda Sumut Tinjau Ketahanan Pangan di Mako Brimob
komentar
beritaTerbaru