Sabtu, 22 Februari 2025

Bukan Dibebaskan, Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Juariah Istri Otak Pelaku Pembunuhan, Ini Alasannya

Ardi Yanuar - Selasa, 18 Februari 2025 17:58 WIB
Bukan Dibebaskan, Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Juariah Istri Otak Pelaku Pembunuhan, Ini Alasannya
Ist.
Tampang tersangka Juariah istri dari Serka Holmes Sitompul yang terlibat dalam pembunuhan Andreas Sianipar.
Medan, MPOL -Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap Juariah (40) istri dari otak pelaku pembunuhan, Serka Holmes Sitompul.

Baca Juga:
Tersangka Juariah ditangkap Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan karena ikut serta dan berperan dalam kasus pembunuhan terhadap eks prajurit TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44), beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijanto membantah bahwa tersangka sudah dibebaskan melainkan ditangguhkan penahanannya karena permohonan dari keluarga tersangka.

Kata Bayu, permohonan penangguhan itu diajukan pihak keluarga tersangka pada 3 Februari 2025 lalu. Berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya 13 Februari, penangguhan itu baru di-acc (disetujui) oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan.

"Terkait tahanan lepas itu tidak benar. Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir, sudah lengkap bahwa saudari Juariah saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan (Deli Serdang) menunggu P-19 dari kejaksaan untuk jadi balasan terhadap petunjuk atau arahan kejaksaan," kata Bayu Putro di Polrestabes Medan, Selasa (18/2/2025) sore.

Dikatakan Bayu, pihaknya juga sedang menunggu arahan dari kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sembari berharap segera memperoleh hasil agar kemudian bisa melengkapi berkasnya.

Bayu membeberkan berbagai alasan penyidik hingga mengambil keputusan menangguhkan penahanan tersangka Juariah.

"(Penangguhan penahanan) dengan alasan yuridis, sosial dan kemanusiaan. (Alasan) kemanusiaan ini permohonan keluarga pelaku bahwa anak mereka umur enam tahun cacat permanen, berkebutuhan khusus. Kemudian punya anak di bawah umur balita," ungkapnya.

"Dari keluarga yang merawatnya ini keberatan, tak sanggup. Sehingga memohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan. Kemudian si Holmes ini dilakukan penahanan di Pomdam I/BB. Jadi tak ada yang merawat (anak), maka yang tulang punggung satu-satunya adalah Juariah," tambahnya.

Eks Kasatbinmas Polrestabes Medan ini menjelaskan bahwa dari kasus ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Selain itu Bayu menegaskan sekaligus memastikan bahwa perkara ini bisa dicek di Kejari Deli Serdang.

"Masih dilanjut kasusnya sampai saat ini. Bisa dicek di Kejaksaan Deli Serdang. Kita masih cari beberapa DPO yang (namanya) sudah muncul, tetap ada ikut serta penganiayaan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44) menyeret istri dari Serka Holmes Sitompul. Wanita bernama Juariah (40) itu sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diciduk polisi di persimpangan traffic light Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/1/2025) malam.

Pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.

"Iya sudah ditangkap dan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (23/1/2025) siang.

Gidion pun mengungkapkan mengapa Juariah turut ditangkap dalam kasus penganiayaan hingga korban meregang nyawa.

"Perannya menyuruh orang itu (pelaku) untuk menjemput korban malam-malam. (Termasuk provokasi) iya," ungkapnya.

Gidion menyebut tersangka diterapkan Pasal 55, 56, dan 340 KUHP tentang pelaku utama dan pembantu dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Menurut informasi tambahan yang dihimpun Medan Pos, adapun pelaku yang disuruh tersangka Juriah menjemput paksa korban adalah Cris Jovan yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan.

Diketahui, polisi sebelumnya telah menangkap empat dari 11 tersangka warga sipil yang membunuh Andreas Rury Stein Sianipar (44) dengan cara menganiaya korban hingga tewas. Kesebelas pelaku itu di luar dari tersangka Serka Holmes Sitompul.

Keempat tersangka warga sipil yang sudah ditangkap yakni, Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan M. Fattah Harahap alias Aji (25), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal serta Faisal (45) warga Jalan Klambir V, Deli Serdang.

Andreas Rury Stein Sianipar dibunuh dan jasadnya dibuang di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jasad korban ditemukan tim gabungan Pomdam I/BB bersama Polrestabes Medan di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit, Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Sadisnya saat ditemukan, kaki dan tangan korban diikat serta mulut dilakban. Kemudian jasad korban ditimpa batu pemberat dan tandan sawit lalu di atasnya diletakkan pelepah sawit. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakapolrestabes Medan Jumat Curhat : Ajak Masyarakat Berkolaborasi Jaga Kamtibmas
Bentrokan Kembali Terjadi di Selambo, 2 Orang Dikabarkan Dibacok-Seragam Wakapolsek Dipenuhi Bercak Darah
Selama 10 Hari, Sat Lantas Polrestabes Medan Keluarkan 2675 Surat Teguran, 756 Diantaranya Surat Tilang
Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba Jermal XV, 21 Orang Diamankan-2 Bandar Ditahan
Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus, 2 di Antaranya Ditembak-Kepala Digunduli
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Kp Lalang : Bandar, Kurir dan Pemakai Ditangkap, Paket Sabu Siap Edar Disita
komentar
beritaTerbaru