Rabu, 12 Maret 2025

PT.Bridgeston Diduga Ilegal Loging, Massa Lembaga DPD Demokrasi 14 GBPU Geruduk Kantor Bupati Asahan

Martono - Sabtu, 08 Februari 2025 16:25 WIB
PT.Bridgeston Diduga Ilegal Loging, Massa Lembaga DPD Demokrasi 14 GBPU Geruduk Kantor Bupati Asahan
Ist
Aksi demotrasi DPD Demokrasi 14 GBPU kabupaten Asahan di kantor Bupati Asahan.
Asahan, MPOL -Massa DPD Demokrasi 14 Gerakan Bunuh Politik Uang(GBPU) Kabupaten Asahan lakukan aksi demo ke kantor Bupati Asahan meminta agar Bupati Asahan H.Surya B.Sc menindak tegas
PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum Asahan yang diduga kuat melakukan pembalakan liar penumbangan pohon atau ilegal logging,Kamis,(06/2/25).

"Kami dari lembaga Demokrasi 14 GBPU yang bergerak di bidang kontrol sosial di wilayah kabupaten Asahan datang untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Asahan, DPRD Kabupaten Asahan dan Polres Asahan terkait ilegal logging yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum Asahan," kata Ketua GBPU Kabupaten Asahan Maulana Annur yang akrab dipanggil Aan kepada awak media.

Baca Juga:
Dalam orasi yang disampaikan GBPU Kabupaten Asahan menyampaikan bahwa PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum diduga telah melakukan kegiatan ilegal logging penebangan puluhan batang pohon mahoni yang terletak di pinggiran daerah aliran sungai ( DAS ) di areal Hak Guna Usaha ( HGU ) PT. Bridgeston Aek Tarum pada saat melakukan Replanting tanaman karet.

PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum dinilai dan di duga telah melanggar perjanjian dan kesepakatan terkait program GO GREEN. Seharunya pihak perusahaan perkebunan karet tersebut harus dapat mengajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar perusahaan untuk dapat melestarikan alam serta menjaga habitat lingkungan hidup.

Kami dari DPD Demokrasi 14 GBPU Asahan menilai bahwa pimpinan atau manager PT.Bridgeston Divisi IV Aek Tarum. diduga lalai dalam menjaga kelestarian alam di ruang lingkungan HGU PT Brudgeston Aek Tarum akibat dampak penebangan pohon mahoni tersebut. Sehingga merujuk ke khawatiran bila kelak terjadinya longsor dan bencana alam.

Aan lebih lanjut mengatakan GBPU Kabupaten Asahan meminta kepada pimpinan perusahaan / Direktur Utama PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate Dolok Merangir agar tanggap dengan aspirasi yang kami sampaikan untuk segera melakukan kroscek tanaman DAS areal HGU serta mencopot oknum manager PT. Bridgeston Aek Tarum dari jabatannya, kata Aan.

"Kami meminta Aparat Penegak Hukum(APH) di kabupaten Asahan juga harus mengkroscek dugaan ilegal logging atas penebangan pohon mahoni yang terjadi di areal HGU PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum yang di duga tidak memiliki izin atas penebangan pohon mahoni yang berada di dekat Daerah aliran sungai (DAS). Kepada Bupati Asahan dan DPRD Asahan untuk segera mengevalukasi areal tanaman plasma kepada kelompok tani binaan PT. Bridgeston Aek Tarum dan meminta Pemerintah Kabupaten Asahan agar segera mencabut perpanjangan izin HGU PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum karena tidak transparan dalam penyaluran dana CSR perusahaanya sebagaimana hal ini sesuai fakta dari sumber keterangan yang disampaikan oleh kepala desa Aek Tarum." Beber Aan yabg juga aktivitas aktif dikampus UMMAS Fakultas Hukum.

Terakhir kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki terkait dugaan penggelapan dana penyaluran CSR PT. Bridgeston Aek Tarum kepada masyarakat terdampak di sekitar wilayah perusahaan.

"Apabila pihak pemda tidak tegas menanggapi statemen aspirasi yang kami sampaikan untuk mengkroscek penebangan pohon mahoni sesuai aturan dan larangan pemerintahan di areal HGU PT. Bridgeston Aek Tarum Asahan, maka kami akan melanjutkan Aspirasi aksi berikutnya dengan menurunkan masa yang lebih banyak lagi serta melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku." Jelasnya.

Aspirasi ini sesuai fakta yang kami sampaikan semoga menjadi edukasi untuk kita semua. Agar kita semua dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan alam.

Sebab kelestarian Alam adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dan wajib kita jaga bersama.Untuk itu DPD Demokrasi 14 GBPU berkewajiban untuk terus tanggap tanggap dan peduli terhadap tanaman di lingkungan DAS sekitaran di wilayah kabupaten Asahan, tutupnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru