Korban sempat berupaya mengejar pelaku, akan tetapi pelaku sudah melarikan diri. Kemudian korban meminta bantuan kepada petugas parkir lainnya di Lapangan Benteng untuk mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu.
Baca Juga:
Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang teregister dengan nomor: LP/ B / 86/ I/ 2025/ SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru, tanggal 27 Januari 2025.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap di Jalan Mangkubumi depan swalayan Maju Bersama, Selasa (5/2/2025).
"Saat diinterogasi pelaku ini ternyata
juru parkir harian lepas, kadang gantikan orang yang jaga parkir di situ," sebutnya.
Dian mengungkapkan sepeda motor korban telah dijual kepada seorang pria di Jalan Jamin Ginting seharga Rp 1,4 juta. Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
"Kita masih berupaya mencari keberadaan sepeda motor korban karena pengakuan pelaku dijualnya kepada pria dengan panggilan D," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News