Taput, MPOL -Kepala Desa (Kades) Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyelesaikan proyek pisik Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di bulan Januari Tahun 2025.
Baca Juga:
Kades Saltur Hutabarat saat dikonfirmasi media mengakui menyelesaikan proyek pisik DD pada bulan Januari 2025.
" Horas ma amang...dang boi nian amang...alai alani situasi cuaccado mambaen amang. (Horas amang, memang tidak bisa dikerjakan.. Tapi karena cuaca penyebabnya, " katanya kepada media ini saat dikonfirmasi melalui pesan Whatss App.
Pantauan media ini, ada beberapa titik pengerjaan proyek diselesaikan dibulan Januari. Salah satunya, kegiatan fisik rabat beton di Dusun Hutabarat yang dikerjakan Minggu tanggal 12 Januari 2025.
Juga pengerjaan menara beton penampung air di dua titik, yakni di Dusun Hutabarat dan Dusun Hutatoruan. Tanpak jelas, di beberapa titik proyek tersebut tidak terpampang papan proyek.
Padahal pencairan Dana Desa tahap pertama sudah cair di bulan Mei dan pencarian tahap kedua di bulan Agustus 2024.
Tidak masuk akal lagi kalau pengakuan Kades Saltur Hutabarat berdalih ke alasan cuaca. Tidak mungkin selama bulai Mei hingga Desember tahun 2024 tidak ada kemarau.
" Disaat pencairan pertama, saat turun ke lapangan, kami sudah peringati setiap Kepala Desa agar menyelesaikan proyek pisik tepat waktu, " ujar Camat Sipoholon kepada media ini di kantornya beberapa waktu lalu.
Lalu saat pencairan tahap kedua, saya kembali memperingati para Kades untuk menyelesaikan pekerjaan proyek pisik tepat waktu agar jangan SILPA.
Alasan Kades Pagarbatu karena cuaca tidak logis. kenapa desa yang lainnya bisa tuntas pada bulan Desember 2024.
Masih ada waktu 7 bulan menyelesaikan pekerjaan mulai bulan Mei hingga Desember 2024.
" Intinya, sudah berulangkali di ingatkan Kades Pagarbatu supaya menyelesaikan pekerjaan fisik sebelum akhir tahun. Jika pekerjaan belum selesai dikerjakan paling lambat akhir tahun, Dana Desa akan dikembalikan ke kas desa atau SILPA, tegas Ronal Situmorang.
Ya harus SILPA, kembali dilontarkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.
" Anggaran proyek pisik DD itu kan tahun 2024, kok dikerjakan tahun 2025. Berarti menggunakan aggaran pribadinya. Kalau menggunakan anggaran DD, ya..Itu perlu dipertanyakan. Mana tau Kades itu kebal hukum. Harus SILPA atau dikembalikan ke kas desa, itu baru pas, "ujar Kasi Pidsus Kejari Taput Roi Baringin Tambunan, SH MH kepada media ini, Kamis (6/2).**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News