Rabu, 05 Februari 2025

Kunjungan Komisi D DPRDSU, Pimpinan PT.Sentosa Plastik Umbar Dekat Bobby Nasution dan Tak Mampu Tunjukkan Izin Usaha

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 21:54 WIB
Kunjungan  Komisi D DPRDSU, Pimpinan PT.Sentosa Plastik Umbar Dekat Bobby Nasution dan Tak Mampu Tunjukkan Izin Usaha
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama Komisi D DPRDSU sedang berdialog dengan pimpinan PT Sentosa Industri Plastik, Arman Chandra alias Amin.(ist)
Medan, MPOL:Kunjungan rombongan Komisi D DPRD Sumut ke PT.Sentosa Plastik yang berada di Jl.Ladang/ Jl.Berlian Sari, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor, Selasa (4/2) siang, sempat terjadi dialog serius. Pasalnya, ketika para wakil rakyat mempertanyakan legalitas perusahaan justru pimpinan perusahaan Arman Chandra alias Amin umbar kedekatan dengan Walikota Medan Bobby Nasution, beberapa petinggi di propinsi Sumut dan pusat.

Baca Juga:
Amin juga mengaku sebagai pengurus Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Sumatera Utara yang juga dekat dengan pengurus Kadin pusat dan terakhir dia mengaku sebagai Ketua Walubi Kota Medan.

"Terimakasih bapak-bapak anggota dewan yang terhormat, yah.. saya dengan pak Walikota Medan yah cukup dekatlah dan sering komunikasi, beliau datang bertanya keluhan kami dalam berusaha, demikian juga dengan beberapa pejabat dari propinsi. Saya juga pengurus Kadin dan Ketua Walubi Kota Medan," kata Amin memperkenalkan diri.

Tim Komisi D DPRDSU meninjau pabrik plastik (PT.Sentosa Plastik) yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Amin (dua depan) berusaha meyakinkan anggota dewan produktivitas perusahaannya. (ist).

Mendengar pengakuan pimpinan PT Sentosa Plastik tersebut, anggota dewan menyampaikan kedekatan Amin dengan Bobby Nasution yang tidak perlu disampaikan kepada Komisi D DPRD.

"Kami bangga mendengar pengakuan bapak yang dekat dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution, pejabat propinsi dan pusat. Rasanya kami tidak ada apa-apanya duduk disini, tapi kami merasa bangga yang kami temui dekat dengan para pejabat. Yahh.. kami tidak ada dekat dengan petinggi-petinggi tapi kami bangga dapat duduk bersama dengan orang yang dekat dengan para penguasa," sebut salah seorang anggota dewan.

"Dengan kedekatan itu seharusnya patuh terhadap regulasi yang ada apalagi anda sebagai anggota Kadin justru menjadi contoh terhadap pengusaha yang lain," ungkapnya.

Rombongan Komisi D DPRDSU dipimpin Wakil Ketua Ihwan Ritonga, dengan sekretaris Komisi D Delfi Noval Ardiansyah Pasaribu bersama anggota Benny Sihotang, Viktor Silaen, Makmur Marpaung, Jhon Bangun, T Barus dan Kiki Handoko Sembiring. Para wakil rakyat itu diterima Pimpinan PT.Sentosa Plastik, Arman Chandra alias Amin.

Kunjungan mendadak itu dilakukan setelah pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan DPRDSU untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada 3 Januari 2025 yang mempertanyakan legalitas perusahaan, proses perizinan berusaha pada sektor lingkungan hidup, air limbah, emisi, serta limbah B3 hingga keluhan warga terkait pencemaran lingkungan dan AMDAL dan terkait ketenagakerjaan atau standar pengupahan.

Dalam kunjungan itu juga, turut hadir dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perizinan dan Penyertaan Modal Propinsi Sumatera Utara, Lurah Kedai Durian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dari pertemuan itu terangkum kesimpulan kalau PT.Sentosa Plastik melanggar peraturan perundang-undangan nomor 22 Tahun 2021 tentang regulasi pendirian perusahaan dan sangat layak direkomendasikan untuk ditutup, karena Armen Chandra alias Amin tidak mampu memperlihatkan dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan sampai dengan SLO sebagai syarat berkegiatan atau berusaha dan berbagai macam izin maupun dokumen pendirian serta yang berkaitan dengan legalitas perusahaan kepada tim Komisi D DPRDSU.

Bahkan, pimpinan perusahaan Arman Chandra alias Amin tidak mampu memperlihatkan izin perubahan nama dari PT. Sentosa Plastik yang berdiri Tahun 2008 menjadi PT.Sentosa Industri Plastik Tahun 2023. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Dinas Perizinan Propinsi Sumatera Utara yang menyebutkan NIB PT.Sentosa Plastik tidak terdaftar bahkan kedua instansi pemerintah itu tidak dapat mengakses legalitas perusahaan tersebut sampai terjadi perubahan nama.

"Kebetulan pegawai saya yang memegang pembukuan sedang libur, semua dokumen ada sama dia," kilah pimpinan PT Sentosa Plastik Arman Chandra alias Amin menjawab semua pertanyaan anggota dewan tersebut.

Dalam kesempatan itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengatakan, pihaknya ada menerbitkan rekomendasi PaUPL tanggal 16 Nopember 2008 dan dari data best soal riwayat ketaatan berusaha bahwa PT Sentosa Plastik sepanjang Tahun 2008 hingga akhir Tahun 2024 tidak pernah ada laporan perusahaan persmester kemudian tidak pernah ada perpanjangan izin lanjutan. Seharusnya ada izin pengelolaan limbah dan ini tidak ditemukan.

Dengan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, para anggota dewan mengkritisi kalau PT Sentosa Industri Plastik tidak melaporkan kegiatan atau produksi yang dihasilkan, sehingga perlu ditelusuri perubahan akte hingga PBB, IMB dan penyetoran pajak karena dikwatirkan terjadi penggelapan pajak, apalagi dalam setiap perubahan perusahaan secara otomatis disertakan dengan izin, baik izin mendirikan bangunan atau kapasitas produksi dari perusahaan dimaksud.

Kepada pimpinan PT.Sentosa Industri Plastik, Komisi D DPRD Sumut meminta supaya segera melengkapi izin serta dokumen lain yang belum ada. Usai dialog dengan pihak perusahaan, tim Komisi D DPRD Sumut meninjau pabrik pengolahan biji plastik.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Zakky Shahri Dukung Penuh Program Presiden Prabowo
Segera Terbit, Dosen Komunikasi Dari Polrestabes Medan Akan Luncurkan Buku Komunikasi Kepolisian
Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ulama Sumut.
Komisi VIII DPR RI Kunjungi Fraksi PKB DPRD SU Dorong Pembentukan Perda Pesantren
Ketua DEN dan Mendiktisaintek Kunjungan Kerja ke Food Estate dan TSTH2 di Humbahas
Trauma Healing Polda Sumut di Desa Patumbak Kampung untuk Korban Banjir
komentar
beritaTerbaru