Senin, 03 Februari 2025

Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi

Ardi Yanuar - Senin, 03 Februari 2025 14:31 WIB
Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi
Ist.
Ilustrasi.
Medan, MPOL - Eks Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Ipda Imanuel Dachi dan dua anggotanya dipecat dari institusi Polri. Sementara empat personel lainnya dijatuhi hukuman demosi.

Baca Juga:
Diketahui, tujuh anggota Polrestabes Medan tersebut sempat ditahan di tempat khusus (patsus) buntut penganiayaan yang menyebabkan Budianto Sitepu (42) tewas.

Dari hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut memutuskan Ipda Imanuel Dachi dan dua anggotanya dijatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi membenarkan hasil putusan kode etik tersebut. Kata Reza ketiga personel tersebut sudah disidang di Bid Propam seminggu yang lalu.

"Sidangnya kan di Propam, kalau gak salah minggu lalu. Hasil sidang ada tiga yang di PTDH, termasuk Ipda Dachi dari yang tiga itu," kata Reza Fahlevi saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (3/2/2025) siang.

Reza mengungkapkan selain Ipda Dachi, identitas dua personel yang di PTDH yakni, Brigadir Fahmi Yusnanda dan Briptu Dodo Anging Satryo.

Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhkan hukuman demosi adalah Aipda Beny Ardinal, Aiptu Rudi Setiawan, Brigadir Bagus Dwi Prakoso dan Bripka Teguh Syahputra.

"(Untuk empat personel) demosi selama enam tahun. Demosi itu tidak di berikan jabatan selama enam tahun. Mereka mutasi ke Yanma dalam rangka demosi," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut KBP Bambang Tertianto menyebut tujuh personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu (42) direkomendasikan untuk dipecat.

"Rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Bambang Tertianto, Kamis (23/1/2025).

Diketahui tujuh anggota Satreskrim Polrestabes Medan diperiksa buntut tewasnya Budianto Sitepu (42). Budianto meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam di warung tuak Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari.

Dari tujuh polisi yang diperiksa Propam Polrestabes Medan, satu di antaranya seorang perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial ID. Ipda ID turut diperiksa karena diduga ikut menganiaya korban hingga lebam-lebam.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan memberikan jawaban terkait tewasnya korban. Gidion lebih dulu mengucapkan dukacita dan belasungkawa atas meninggalkan Budianto Sitepu. Tetapi, Gidion menegaskan bahwa korban tewas bukan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

"Saya ingin tegaskan beliau (korban) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit (Bhayangkara) pada Kamis jam 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan," kata Gidion saat memberikan jawaban kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Medan, Kamis (26/12/2024) malam.

Gidion menjelaskan korban sempat dibawa ke rumah sakit pada Rabu (25/12) sekira pukul 15.05 WIB. Hal itu dikatakan Gidion karena dirinya sudah melihat cctv di mana korban mengalami luka-luka di dalam ruang penitipan sementara sel tahanan Polrestabes Medan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Penyerahan 9 Pelaku Narkoba yang Digerebek Denpom, Kapolrestabes Sebut 1 Ditahan Berstatus Pengedar Sabu
Denpom Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 9 Orang Ditangkap-Diserahkan ke Polrestabes
Ada Apa...? Tengah Malam Kapolrestabes Medan Sidak SPKT
Marbot Masjid Ungkap Kronologi Begal Sadis yang Bacok Korban Pakai Celurit di Jalan Bromo
Lagi, Humas Polrestabes Medan Bagi-bagi Paket Makanan kepada Masyarakat
Dua Pelaku yang Curi Motor Dekat Markas Polisi Sudah Berulang Kali Beraksi, Selalu Naik N-Max
komentar
beritaTerbaru