Medan, MPOL - Eks Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Ipda Imanuel Dachi dan dua anggotanya
dipecat dari institusi Polri. Sementara empat personel lainnya dijatuhi hukuman
demosi.
Baca Juga:
Diketahui, tujuh anggota Polrestabes Medan tersebut sempat ditahan di tempat khusus (
patsus) buntut penganiayaan yang menyebabkan Budianto Sitepu (42) tewas.
Dari hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut memutuskan Ipda Imanuel Dachi dan dua anggotanya dijatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi membenarkan hasil putusan kode etik tersebut. Kata Reza ketiga personel tersebut sudah disidang di Bid Propam seminggu yang lalu.
"Sidangnya kan di Propam, kalau gak salah minggu lalu. Hasil sidang ada tiga yang di PTDH, termasuk Ipda Dachi dari yang tiga itu," kata Reza Fahlevi saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (3/2/2025) siang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News