Senin, 03 Februari 2025

Hadi Suhendra: Tangkap Penimbun LPG 3 Kg Manfaatkan Aturan Baru

Rifki Warisan - Senin, 03 Februari 2025 14:21 WIB
Hadi Suhendra: Tangkap Penimbun LPG 3 Kg Manfaatkan Aturan Baru
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra
Medan, MPOL -Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya kelangkaan atau sulitnya masyarakat membeli gas LPG 3 kg, terutama di kawasan Kota Medan bagian utara, belakangan ini.

Baca Juga:
"Kita menerima keluhan dari masyarakat, terutama di kawasan Medan utara, perihal sulitnya mereka mendapatkan atau membeki gas LPG 3 kg sekarang ini," ujar Hadi Suhendra kepada Medan Pos, Senin (3/2/25), melalui sambungan telepon.

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Hendra itu menyatakan keheranannya kenapa sampai terjadi kelangkaan gas yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga itu.

"Tentu saja terjadinya kelangkaan ini sangat berdampak terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang bergerak di bidang usaha kuliner, seperti warung makanan dan minuman, yang sangat membutuhkan gas LPG 3 kg," ungkap Hendra.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan, itu menegaskan pihaknya mendukung kebijakan baru pemerintah perihal pembelian gas LPG 3 kg yang mulai diberlakukan Februari ini.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah resmi melarang pengecer menjualgasLPG 3 kgmulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeligas melon ituhanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina," ujarnya.

Menurut Hendra, kebijakan ini menimbulkan polemik, dimana dikhawatirkan akan terjadi upaya penimbunan dan penyimpanan gas LPG 3 kg oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab yang ingin memanfaatkan kebijakan ini untuk meraup untung besar.

"Tentunya ini menjadi atensi serius bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan pengawasan peredaran gas LPG 3 kg di tengah masyarakat. Jangan sampai terjadi penimbunan gas LPG 3 kg terkait dengan diberlakukannya aturan baru tersebut," tegas Hendra.

Jika memang ada penimbunan yang dikakukan oknum-oknum tertentu, Hendra meminta pemerintah, terutama aparat penegak hukum, bertindak tegas. "Tangkap dan tindak tegas oknum penimbun gas LPG 3 kg " tegas Hendra.

"Dan kita minta kepada Pemko Medan melalui dinas terkait mencari solusi dalam menyikapi peralihan aturan baru pemerintah ini, dengan harapan masyarakat tidak sulit membeli gas LPG 3 kg, dan jangan sampai terjadi kelangkaan," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan Pemko Medan mulai mengintensifkan pengecekan dan pengawasan peredaran gas LPG 3 kg di lapangan.

"Saat ini kita sudah turun ke lapangan untuk memastikan bahwa masyarakat betul-betul membeli gas LPG 3 kg di depot resmi, tidak boleh lagi dari warung eceran," ujar Benny Iskandar Nasution kepada wartawan, Senin (2/2/25).

Dalam mengantisipasi beredarnya gas LPG 3 kg di pedagang eceran, Benny menyebut pihaknya sudah memberikan imbauan kepada depot resmi untuk tidak mendistribusikannya lagi ke pengecer dan tengah mempersiapkan surat edaran (SE)-nya.

"Jadi gas LPG 3 kg yang terlanjur sudah ada di pengecer kita beri waktu untuk menghabiskan dagangannya. Namun ke depannya tidak ada penambahan lagi. Depot resmi juga sudah kita peringatkan. Kita masih sebatas memberi peringatan, belum ada sanksi lebih lanjut," sebutnya.

Disinggung kelangkaan gas LPG 3 kg, Benny mengaku bahwa kondisi saat ini sebenarnya tidak langka. Hanya saja karena ada polemik ini, diduga ada aksi penyimpanan hingga penimbunan.

"Makanya kita aktifkan pengecekan dan pengawasan di lapangan terhadap pangkalan maupun distributor yang nakal," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadi Suhendra: Warga Berhak Berobat Gratis, Rumah Sakit Tak Boleh Menolak
Hadi Suhendra Apresiasi Walikota Luncurkan 60 Unit Bus Listrik Baru
komentar
beritaTerbaru