Selasa, 04 Februari 2025

Reinhart Jeremy Ajak Warga Tanjung Mulia Peduli Kebersihan Lingkungan

Rifki Warisan - Minggu, 02 Februari 2025 15:47 WIB
Reinhart Jeremy Ajak Warga Tanjung Mulia Peduli Kebersihan Lingkungan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu (1/2/25) di Jalan Aluminium Raya, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli.
Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, ajak warga Tanjung Mulia peduli kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, akan berdampak tidak baik bagi masyarakat, seperti bisa menjadi sumber penyakit dan bisa menyebabkan banjir.

Baca Juga:
Ajakan itu disampaikan Reinhart Jeremy Anindhita saat menggelar Sosialisasi ke II Tahun Anggaran 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (1/2/25) di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifai Siregar, UPT Medan Utara Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Zukhri, Kepala Puskesmas Medan Deli dr. Budiarti serta ratusan masyarakat.

Masalah sampah, kata Reinhart, merupakan persoalan klasik serta masih menjadi polemik di masyarakat. Produksi sampah di Kota Medan, sebut anggota Komisi I itu, mencapai 200 ton per hari, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada sudah tidak mampu menampung.

"TPA di Terjun sudah menggunung. Bahkan, sampah juga membuat titik-titik di Kota Medan menjadi banjir. Jadi, butuh kesadaran dan peran aktif dari masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, seperti di sungai dan saluran air," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Reinhart mengajak masyarakat untuk mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kecamatan Medan Deli dalam menangani sampah, seperti gotong royong serta memilah sampah organik dan anorganik.

"Program Kecamatan Medan Deli cukup bagus. Ini harus kita dukung. Kita juga bisa memanfaatkan Bank Sampah," ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu.

Terkait sanksi, Reinhart, menyarankan baiknya diberikan sanksi sosial. "Kalau ada warga buang sampah sembarangan seberat 10 Kg, suruh dia kembali membuang sampah miliknya dan sampah lainnya seberat 10 Kg juga ke tempat sampah yang semestinya. Kalau soal wadah sampah, saya bisa hadirkan. Tapi siapa yang bisa menjamin kalau wadah sampah itu tidak hilang?" ujar Bendahara Fraksi PSI itu.

Sebelumnya, Lurah Tanjung Mulia, Nahrum Situmeang, menyampaikan pihaknya mempunyai beberapa kegiatan dalam menangani masalah sampah, seperti gotong royong massal setiap pekan dan patroli sampah.

"Bahkan, kita juga ada kegiatan menyortir sampah. Mana sampah yang bisa kita jual, kita jual, dan hasilnya kita belikan sembako bagi warga tidak mampu," sebut Nahrum.

Masalahnya, imbuh Nahrum, masih ada masyarakat membuang sampah sembarangan ke tanah kosong, ke tempat gelap bahkan ke parit, sehingga membuat saluran air menjadi dangkal dan menyebabkan banjir.

"Mohon kepada warga agar kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Mari kita saling mendukung demi kesehatan," ajak Nahrum.

Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp. 50 juta. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru