Jumat, 25 April 2025

Asdamindo Dorong Peningkatan Standar Higienitas dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang

Hendro - Kamis, 30 Januari 2025 22:27 WIB
Asdamindo Dorong Peningkatan Standar Higienitas dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) menggelar Seminar dan Pelatihan.(ist)
Medan, MPOL -Ketersediaan air minum yang aman dan berkualitas menjadi kebutuhan mendasar masyarakat Indonesia. Di tengah meningkatnya permintaan, depot air minum isi ulang hadir sebagai solusi yang terjangkau dan praktis.

Baca Juga:
Namun, pertumbuhan pesat industri ini memunculkan tantangan serius dalam memastikan standar keamanan dan kualitas produk yang sampai ke konsumen.

Menyadari urgensi ini, Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) menggelar Seminar dan Pelatihan bertajuk "Manajemen Higiene Sanitasi bagi Pelaku Usaha Depot Air Minum se-Indonesia serta Pengawasan dan Penegakan Hukumnya Sesuai dengan Kaidah Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat" di Sumatera Utara.

Seminar ini dibuka oleh perwakilan Pj. Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mulyono, ST, M.Si. Dalam sambutannya, Mulyono menegaskan bahwa depot air minum isi ulang merupakan bisnis yang langsung berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengusaha depot air minum isi ulang harus memastikan produknya memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mulyono juga mengingatkan adanya potensi kontaminasi air minum oleh bakteri berbahaya seperti E. coli, sebagaimana yang ditemukan dalam Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2024.

"Kita sudah mendengar ada virus E. coli yang mencemari produk air minum isi ulang. Mudah-mudahan di Sumatera Utara tidak terjadi. Kami berharap pengusaha-pengusaha depot
air minum isi ulang terus memastikan produk air yang dijual aman bagi masyarakat," ujar Mulyono.

Untuk menjaga kualitas air minum isi ulang, pemilik depot diwajibkan melakukan uji laboratorium secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2024.

Regulasi ini mengharuskan pengujian aspek fisik dan mikrobiologi minimal satu bulan sekali, sementara pengujian aspek kimia dilakukan setiap enam bulan sekali. Pengujian ini harus dilakukan di laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi di Kementerian Kesehatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Langkat Syah Afandin Dorong Peningkatan SAKIP Menuju Langkat Maju Berkelanjutan
Bupati Langkat Syah Afandin Dorong Peningkatan SAKIP Menuju Langkat Maju Berkelanjutan
Forum Segmen Mendorong Peningkatan Kualitas Guru dalam Peringatan Hari Guru Nasional
komentar
beritaTerbaru