Medan, MPOL: Kepala Desa Delitua, Tongat Ginting S.Pd mengaku disodorkan surat poto kopi oleh M.Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo untuk ditandatangani karena di imingi uang Rp.1,5 milyar.
Baca Juga:
Uang itu akan diberikan kalau lahan seluas 2,2 hektar yang terletak di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang laku terjual.
Pengakuan itu disampaikan Tongat Ginting ketika diperiksa di Polsek Delitua.
"Saya diberikan poto kopi untuk ditandatangani. Ketika saya minta surat asli dari Mondo dan Rofiq Hasibuan, mereka tidak berikan. Karena diiming-imingi uang Rp 1,5 milyar akhirnya surat saya teken," aku Kades Delitua itu kepada penyidik.
Kantor Kepala Desa Delitua, Tongat Ginting.(ist).
Kades juga mengaku kurang mengetahui pasti lokasi lahan itu diwilayah pemerintahannya. Namun karena Rofiq dan Mondo meyakinkan apalagi mengiming-imingi uang banyak tanpa pikir panjang bersedia meneken surat tanah poto kopi yang diduga bodong tersebut.
Sementara Rofiq Hasibuan mengaku ada memberikan surat poto kopi kepada Mondo dengan maksud untuk diurus. Namun oleh Mondo diduga dipergunakan untuk kepentingan sendiri. Bahkan, Rofiq mengaku merasa disingkirkan agar supaya lahan seluas 2,2 Ha itu dikuasai Mondo. Akibatnya, hubunga M Rofiq Hasibuan dengan Mondo menjadi renggang.
Sementara Mondo sendiri mengklaim kalau lahan itu merupakan miliknya yang mana dirinya mengaku sebagai ahli waris. Namun, ketika diminta polisi memperlihatkan surat aslinya, Mondo tidak mampu untuk membuktikannya.
Ketika ditanya surat asli kepada Mondo, dia berdalih ada sama pengacaranya. Namun, kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan SH dan Daud Saragih SH juga tidak mampu memperlihatkan surat asli alas hak lahan dimaksud.
Ditemui saat pelimpahan kedua kliennya, Sumardi alias Mondo dan Selamat di Kejari Lubuk Pakam cabang Pancurbatu pada Kamis (16/1) siang, pengacara Rudi Hasibuan dan Daud Saragih berjanji kepada wartawan mengundang konprensi pers untuk memperlihatkan bukti otentik atau surat asli tanah dimaksud.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan saat ini. Besok (Jumat 17/1 red) saya undang datang ke kantor atau kita ketemu ditempat lain supaya saya berikan keterangan dan data lengkap kalau surat asli dari lahan 2,2 hektar itu ada sama saya," kata Rudi Hasibuan SH, kuasa hukum tersangka Mondo.
"Kami akan viralkan ini. Kami mengundang media nasional baik televisi, media cetak dan media online. Pokoknya, kami akan membuat kasus ini menjadi perhatian nasional. Tolong chat saya biar bisa saya hubungi besok ya," katanya.
Dia mengakui ketika kasus ini mulai bergulir di kepolisian tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan dan memperlihatkan surat asli. Alasannya karena saat itu yang meneken surat kuasa hanya Mondo sendiri. "Sekarang yang memberikan kuasa sudah ikut Rofiq Hasibuan maka saya akan buka semua," aku Rudi Hasibuan kepada wartawan ketika melihat dua kliennya, Mondo dan Selamat dilimpahkan ke Cabang Kejari Pancur Batu pada Kamis 16 Januari 2025 lalu.
Esok harinya, Rudi Hasibuan SH dihubungi awak media hanphonnya tidak aktif. Setiap ditelepon dengan status memanggil alias handphon tidak aktif. Demikian juga dikirim WhatsAp (WA), hanya centreng satu.
Sama dengan Daud Saragih SH yang ditanya secara terpisah didepan kantor Cabang Kejari Pancurbatu, Kamis (16/1) mengatakan tidak dapat memberikan keterangan kepada wartawan.
"Kalau anda butuh keterangan, besok (Jumat 17/1 red) datang ke lokasi lahan di Jalan Besar Namorambe. Saya dan seluruh ahli waris kumpul disana akan memberikan keterangan sedetail mungkin dan akan memperlihatkan alas hak yang asli," kata Daud Saragih.
Daud juga mengatakan, akan mengundang semua media nasional supaya viral dan menjadi perhatian masyarakat luas."Besok akan kami perlihatkan semua alas hak yang kami miliki. Yang asli ada sama kami," kata Daud Saragih.
"Besok ya, jangan lupa pukul 10.00 wib, datang," katanya kembali mengingatkan.
Namun, janji pengacara itu sepertinya hanya tipu muslihat alias banyak cerita (Bacrit) karena sampai hari ini dia tidak mampu menepati janjinya untuk memperlihatkan surat asli kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, awak media yang datang ke lokasi lahan tidak melihat satu orangpun ahli waris termasuk Daud Saragih dan Rudi Hasibuan.
EVALUASI
Kuasa hukum Albert, Dr (C) Andri Agam SH.MH, CPM, mendesak Bupati Deli Serdang dan Camat Namorambe mengevaluasi kinerja Kepala Desa Delitua Tongat Ginting, yang kini menderita sakit struk.
Kuasa hukum ahli waris Albert kwatir bahwa oknum Kades Deli Tua itu akan melakukan hal yang sama karena di iming-imingi uang.
"Dia (Oknum Kades) meneken surat hanya dengan bukti poto kopi dan letak lahan diluar dari wilayah pemerintahannya karena dijanjikan uang merupakan pelanggaran berat karena itu bupati dan camat harus segera mengevaluasi kinerja dan memberikan tindakan tegas kepada oknum kades Tongat Ginting," tegas Andri Agam.
Dia mengatakan, akibat ulah oknum Kades itu, pengurusan surat untuk peningkatan status SHM (Sertifikat Hak Milik) dari BPN menjadi terkendala.
WILAYAH KELURAHAN DELITUA
Albert mengatakan, Lurah Delitua Selvi Angelina PP Ginting telah mengeluarkan surat kalau lahan tersebut berada di wilayah pemerintahan Kelurahan Delitua dan tidak dalam silang sengketa.
Sambung Albert, sebelumnya Kepala Lurah Delitua, Supranoto SE ada mengeluarkan surat keterangan silang sengketa no.599/3/ /2009 kalau tanah itu berada di Kelurahan Delitua dan benar milik Chandra Nauli.
Kemudian, Tongat Ginting juga mengeluarkan Surat Keterangan nomor 470/817/DT/VII/2023 yang membenarkan tanah tersebut milik Chandra Nauli berada di wilayah Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang. Dengan akte pelepasan dan penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi nomor 111/3/NR/1980 tanggal 30 Oktober 1980.
Namun anehnya, Tongat Ginting dengan beraninya mengeluarkan surat kalau lahan itu milik saudara Muh Rofiq Hasibuan. "Inilah muasal timbulnya permasalahan hingga Muh Rofiq Hasibuan dan Mondo mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan tersebut," ujar Albert.
Diketahui, kasus ini bermula saat keenam pemilik lahan yakni Selvi Fransiska Wijaya, Andi Wiradi Putra, Bunharto, Steven Franseda Wijaya, Herman Bedah, dan Antoni Anwar, membeli tanah dari Albert, selaku ahli waris pemilik lahan Chandra Nauli, yang berada di Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Delitua, Kab Deli Serdang, dengan luas objek 2,4 hektar. Kemudian, ke enam pembeli lahan itu melakukan permohonan peningkatan status kepemilikan lahan ke BPN.
Namun upaya ini terhalang setelah oknum yang bernama Muhamad Rofiq Hasibuan, yang mengaku sebagai ahli waris mengirimkan surat sanggahan kepemilikan lahan, yang diterbitkan Kepala Desa Deli Tua, dengan menyebut surat jual beli yang dilakukan Simah Sikumbang kepada Candra Nauli tidak sah, karena tidak melibatkan Muh Rofiq sebagai ahli waris. Akibat sanggahan ini BPN Deli Serdang menunda penerbitan 5 sertifikat, dan meminta para pihak menyelesaikan sengketa.
MONDO DITAHAN
Awalnya, lahan tersebut diusahai oleh ke enam pemilik namun tiba-tiba diambil alih diduga preman suruhan Muh Rofiq Hasibuan. Mereka merusak pagar dan tanaman didalamnya. Bahkan, terduga kelompok mafia tanah itu menjual lahan dimaksud dengan cara Persil yang bermodalkan surat keterangan Kepala Desa Delitua.
Akibat pengrusakan yang diduga dilakukan Sumardi alias Mondo Dkk itu, pemilik lahan yang sah melaporkan kasus pengrusakan itu ke Polsek Delitua.
Kemudian, Mondo dan Selamat ditangkap dan ditahan. Kedua tersangka itu kini mendekam di Rutan Pancurbatu menunggu persidangan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan