Sabtu, 19 April 2025

Kejari Belawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Toga Pasaribu - Kamis, 23 Januari 2025 13:59 WIB
Kejari Belawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kejari Belawan menggelar pemusnahan barbuk hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Topas)
Belawan, MPOL -Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan gelar pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah Inkracht dan berkekuatan hukum tetap. Rabu (22/1). Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Pelabuhan Raya No 2 Kel. Bagan Deli, Kec. Medan Belawan

Baca Juga:
Selain dihadiri Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Belawan, Samiaji Zakaria, SH.MH., juga turut dihadiri para intansi instansi lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Belawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyelesaian eksekusi perkara dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan eksekusi perkara selesai tuntas dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht untuk dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ± 269,2667 Gram, narkotika jenis ganja ± 30 gram, narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak ± 6,8 gram, handphone berbagai merk 33 unit, timbangan elektronik sebanyak 19 unit dan barang bukti lainnya," ucapnya.

Dalam pemusnahan ini, ucap Kajari lebih lanjut, dilakukan secara transparan dan didokumentasikan para saksi yang hadir, termasuk para undangan memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah inkracht diekskusi sesuai dengan putusan pengadilan dan tidak disalahgunakan," ungkapnya.

Pemusnahan barang tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, SH.MH., diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Camat Medan Belawan, Perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, Perwakilan Badan POM Kota Medan.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang buktinya, ada yang dilarutkan didalam air dan dibuang ke kloset, ada yang dibakar, ada juga dirusak sehingga barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi. "Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menegakkan kepastian hukum yang telah di tetapkan oleh pengadilan" pungkas Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH.MH.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Bulan, 634 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Cukup Banyak
Tiga Sekawan Warga Datuk Lima Puluh Terduga Pencuri Motor Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Seorang Nelayan Warga Kuala Tanjung Saat Bawa Kabel Curian
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 'Tulang' Dalam Kasus Sabu Di Lorong 9 Parluasan
Kapolda Bersama Kapolrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Sabu dari Kurir Asal Aceh
Kejari Belawan Lakukan Penahanan Kepada RSR Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KDP  Anggaran 2022
komentar
beritaTerbaru