Medan, MPOL - Seorang wanita berinisial J dikabarkan ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. J merupakan istri dari Serka Holmes anggota TNI-AD dari Kodam I/BB yang lebih dulu ditangkap oleh Pomdam I/BB.
Baca Juga:
Holmes sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi
otak pelaku pembunuhan terhadap mantan prajurit TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, J yang disebut-sebut bekerja di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh ini ditangkap di dekat persimpangan traffic light Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/1/2025) malam.
Belum diketahui secara pasti apa peran J saat korban dihabisi secara tragis oleh suami dan sejumlah warga sipil lainnya.
Hingga berita ini dinaikkan, awak media masih berupaya menunggu balasan konfirmasi yang dilayangkan kepada pejabat berwenang di Polrestabes Medan.
Sebelumnya, Panglima Kodam I/ Bukit Barisan (BB), Mayjen TNI Rio Firdianto menegaskan Serka Holmes Sitompul (HS) sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Andreas Sianipar. Selain itu, Serka Holmes juga sudah ditahan di Pomdam I/ BB.
"Kita sudah melakukan yang pertama sebelum (Serka Holmes) terbukti melakukan penganiyaan dan pembunuhan kita sudah menahan yang bersangkutan karena kita juga tidak mau dia menghilangkan barang bukti dan lain-lainnya," kata Rio Firdianto kepada sejumlah wartawan di Kodam I/BB, Jumat (27/12/2024) sore.
Rio menjelaskan selain itu ada juga saksi-saksi yang menyatakan Serka Holmes adalah pelaku penganiayaan dan menyebabkan korban tewas. Hal ini setelah alat bukti semakin menguat dan pihaknya sudah pasti menahan Serka Holmes untuk diproses hukum.
"Kita segera percepat proses hukumnya kalau memang sudah terbukti bersalah langsung kita tahan," sebutnya.
"Status (Serka Holmes) sudah tersangka, otak pelaku (pembunuhan). Ditetapkan tersangka sudah kurang lebih dua minggu yang lalu. Tapi sudah ditersangkakan pada saat saksi-saksi yang menjelaskan dia melakukan penganiayaan, lalu dimasukkan ke mobil itu langsung kita tangani, kita tangkap orangnya," jelasnya.
Rio menerangkan tersangka Serka Holmes dari awal sampai sekarang ini ditahan di Pomdam I/BB.
"Sanksi hukumannya
hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat dari 11 tersangka yang membunuh Andreas Rury Stein Sianipar (44) dengan cara menganiaya korban hingga tewas. Kesebelas pelaku itu di luar dari tersangka anggota TNI-AD yang berdinas di Kodam I/BB, Serka Holmes Sitompul.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menyampaikan sebagai ranah Polri terkait penangkapan empat warga sipil yang membunuh korban.
Ke empat tersangka yang sudah ditangkap yakni, Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan M. Fattah Harahap alias Aji (25), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal serta Faisal (45) warga Jalan Klambir V, Deli Serdang.
Gidion pun merinci peran bengis ke empat tersangka yang menganiaya korban sampai meninggal dunia.
"Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari rumah korban, tersangka MFH berperan memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. Tersangka FA memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu tersangka H mengikat kaki dan tangan korban," kata Gidion didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Jumat (3/1/2025) siang.
Selanjutnya, masih dijelaskan Gidion, tersangka Faisal berperan melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang.
Selain keempat tersangka, polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya dan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS.
"Masih ada tujuh orang lagi, nanti di DPO kan dan segera kami sebarkan. Pilihannya (para pelaku) menyerahkan diri atau ditangkap," tegas Gidion, sembari menyebut ke tujuh pelaku turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban.
Gidion mengatakan pihaknya masih mendalami motif dari pembunuhan ini. Namun, yang pasti penganiayaan berujung maut ini terjadi karena masalah sewa menyewa mobil.
"(Motif) masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Yang muncul sekarang ialah korban menyewa mobil milik HS, namun korban tak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," ungkapnya.
Saat disinggung apakah para pelaku dibayar Serka Holmes untuk menghabisi nyawa korban, Gidion membenarkannya.
"Ada relasi kuasa menurut saya antara HS dan para pelaku lainnya. Ada yang dijanjikan diberi sesuatu, ada juga yang diberi menikmati atau menggunakan narkotika secara bersama-sama. Sebelum membunuh mengonsumsi narkoba (sabu). Itu menurut keterangan para pelaku yang kita amankan," ungkapnya.
Eks Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan para pelaku menganiaya korban di dua lokasi, yakni di depan rumah tersangka H dan di kandang lembu belakang Asrama Abdul Hamid Nasution.
Apakah para pelaku disuruh Serka Holmes untuk membunuh korban, Gidion menyebut perkataan itu memang ada diucapkan dan diakui para tersangka.
"Kalau dari keterangan tersangka yang lain memang ada kalimat itu. Setelah dianiaya, korban dibawa menggunakan mobil milik HS lalu mayatnya dibuang ke Labura," katanya.
Sebelumya, mayat korban berhasil ditemukan tim gabungan Pomdam I/BB bersama Polrestabes Medan di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Sadisnya saat ditemukan, kaki dan tangan korban diikat serta mulut dilakban. Kemudian jasad korban ditimpa batu pemberat dan tandan sawit lalu di atasnya diletakkan pelepah sawit. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News