Rabu, 22 Januari 2025

Ada Aroma Skandal Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan Asset Perusahaan, Susanto Lian 2 Tahun Tak di BAP

Josmarlin Tambunan - Selasa, 21 Januari 2025 18:52 WIB
Ada Aroma Skandal Kasus Pemalsuan Surat dan  Penggelapan Asset Perusahaan, Susanto Lian 2 Tahun Tak di BAP
Kuasa Hukum pelapor A Sin, Dr (C) Andri Agam SH.MH. CPM. CPArb didampingi timnya Dr (C) Yusri Fachri SH.MH ketika memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan).

Medan, MPOL: Ada aroma tidak sedap atas kasus Susanto Lian, terlapor kasus dugaan penggelapan asset perusahaan dan pemalsuan surat di Polda Sumut, sudah dua tahun berjalan namun tidak ada perkembangan. Hingga saat ini Susanto Lian masih menghirup udara bebas bahkan terkesan kebal hukum dan tidak pernah menjalani pemeriksaan selama 2 tahun ini.

Baca Juga:
Konon, laporan pengaduan korban A Sin "menguap" di Unit Ranmor Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu karena laporan sudah berulangtahun namun penyidiknya hanya janji melulu akan segera memanggil Susanto Lian dan akan melakukan upaya paksa karena bolak-balik dipanggil tidak datang.

Terbaru, Selasa (21/1 red), penyidik Ditreskrimsus mengatakan, surat pemanggilan atasnama Susanto Lian sudah diberikan kepada tim tugas luar. Namun, penyidik itu tidak dapat menjelaskan kapan surat panggilan itu diserahkan ke tugas luar dan kapan Susanto Lian datang sesuai surat panggilan.

"Saya sudah serahkan surat panggilan kepada tim kami untuk selanjutnya diserahkan kepada Susanto Lian. Soal kapan tim lapangan kami menyampaikan surat panggilan kepada terlapor Susanto Lian, terserah mereka," jawab penyidik kepada kuasa hukum pelapor A Sin, Dr (C) Asri Agam SH MH. CPM.CPArb, Selasa (21/1).

Kanit Ranmor Kompol Suwandi yang bolak-balik dikonfirmasi soal perkembangan laporan A Sin dan pemanggilan Susanto Lian, tidak pernah bisa dihubungi.

Sementara Ditreskrimum Kombes Sumaryono yang dikonfirmasi belum juga memberikan jawaban.

Sebelumnya, penyidik mengaku suda bolak-balik memanggil Susanto Lian namun tidak pernah mau datang. Itu dikatakan penyidik kepada kuasa hukum pelapor.

Namun, ketika didesak agar penyidik menerapkan pasal 224 ayat (1) tentang mangkir dari panggilan dengan ancaman 9 bulan dan dapat dilakukan penahanan, justru penyidiknya mengatakan, "itu kebijakan pimpinan".

Kuasa hukum pelapor, Dr. (C). Andri Agam SH.MH. CPM. CPArb mengaku sangat kecewa dengan penyidik kasus tersebut yang telah mempermainkan pelapor. Sangat kuat dugaan ada konspirasi antara pelapor dengan oknum penyidik hingga kasus ini sengaja diperlambat.

Kata Andri Agam, dalam pertemuannha dengan oknum penyidik pembantu Wiranta berjanji pada Selasa 14/1/25 lalu, dia berjanji hari itu juga akan mengajukan surat pemanggilan kepada pimpinan untuk Susanto Lian.

Namun, pada Selasa 21 Januari 2025 ini, penyidik mengatakan surat panggilan sudah diserahkan kepada tim lapangan. "Ini menimbulkan kecurigaan yang kuat ada aroma permainan. Kalau tidak ada permainan tidak mungkin Poldasu sampai 2 tahun tidak segera menyelesaikan kasus ini," tukas Andri Agam.

"Seharusnya penyidik menjemput paksa terlapor Susanto Lian mengingat sudah bolak-balik dipanggil tidak mau datang. Dalam hal ini seharusnya penyidik juga menerapkan pasal tambahan mangkir (pasal 224:1), jika saksi dipanggil mangkir bisa ditahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Tapi itupun tidak dilakukan penyidik. Jadi kami patut menduga ada bergaining antara terlapor dengan oknum penyidiknya," jelas Andri lagi, Selasa (21/1/25).

Pengacara dari Kantor Hukum Law Firm Andri Agam SH.MH itu mengatakan, sudah beberapa kali bertemu dengan penyidik Wiranta kapan Susanto Lian dipanggil. Namun, alasan penyidik bermacam-macam. "Dia bilang belum bisa menjemput paksa Susanto Lian karena anggota sedang pengamanan Pilkada dan berjanji seusai Pilkada akan segera dijemput paksa. Kemudian dia beralasan masih pengamanan Nataru. Kemudian, beliau bilang ada pergantian Pj Kasubdit yang dikwatirkan akan mengganggu sekolahnya dan terakhir, oknum penyidik itu mengatakan kalaupun Susanto Lian dijemput tidak bisa dilakukan penahanan hanya sebagai saksi dan baru bisa dilakukan penahanan setelah melihat hasil gelar perkara.

"Sebagai penyidik yang independen dan profesional seharusnya terhadap Susanto Lian saga tepat diterapkan pasal mangkir (Pasal 224 ayat (1). Disitu jelas diatur, saksi yang mangkir dalam beberapa panggilan dapat ditahan," kata Andri Agam.

"Saya sampaikan kepada penyidiknya agar supaya menerapkan Pasal 224 ayat (1) KUHPidana karena beberapa kali mangkir dari panggilan. Tapi alasan penyidiknya, usulan penerapan pasal 224 ayat (1) itu akan mengkordinasikan dulu dengan pimpinan. Ini kan aneh, masa seorang penyidik harus melaporkan kepada pimpinan," sebut Andri.

Andri Agam juga mengaku heran dengan adanya istilah penyidik, "Kalau di Jakarta sana mungkin banyak Capital, tapi kalau di Medan hanya satu Capital", kita bisa berasumsi macam-macam, kita tidak pernah menyinggung Capital tapi kok oknum penyidiknya bisa bilang begitu," ucapnya.

Dia berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Ditreskrimum Kombes Sumaryono mengatensi kasus ini karena kerugian klien kami hampir Rp.50 milyar.

"Kami memberi waktu beberapa hari ini kepada penyidik untuk memanggil Susanto Lian. Tapi, jika janji penyidik tidak ditepati maka akan melaporkan oknum penyidik ke Propam dan menyurati Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas. Dan akan mendesak Ketua DPRD Sumut memanggil Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Dia mengaku, melaporkan Susanto Lian dalam dua laporan polisi sesuai pasal 263 (Pemalsuan surat) dan pasal 374 yang dilaporkan tanggal 16 Desember 2022 dan tanggal 27 Desember 2022.

Kronologis kasus, jelas Andri Agam, Susanto Lian dan A Sin ada mendirikan perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya di Deli Serdang yang bergerak dalam produksi pupuk jenis Phosfat, super phonskah, super phosfat dan lain-lain untuk pertanian dan perkebunan. Dalam perusahaan itu, A Sin menjabat sebagai komisaris.

Seiring berjalannya waktu, Susanto Lian diduga melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang tidak mengikutkan A Sin. Kemudian, terbit surat dari pengadilan yang mengatakan kalau perusahaan PT.Tanindo Tetap Jaya sudah pailit dan kemudian Susanto Lian diduga mendirikan perusahaan baru dengan produksi yang sama.

Merasa dikhianati, A Sin melaporkan Susanto Lian ke Polda Sumut namun laporannya di SP3 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.

"Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 374 KUHPidana. Pelapor, A Sin menduga ada menggelapkan uang perusahaan dan juga ada surat-surat yang dipalsukan untuk meminjam uang. Penyidik bahkan sudah memanggil pihak BRI untuk mengecek aliran dana dan memang benar uang sudah mengalir ke rekening yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dari komisaris dan ini sudah memenuhi unsurnya," jelas Andri.

Selain itu, tambah Dr (C) Anri Agam SH.MH, kliennya menduga kalau Susanto Lian ada menggelapkan barang. Yang mana, asset dari perusahaan terdahulu (PT.Tanindo Tetap Jaya) diduga dibawa Susanto Lian ke perusahaan dia yang baru didirikan (PT.Tanindo Subur Jaya).***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Pancurbatu Tindaklanjuti Pemberitaan Adanya Aktivitas Perjudian-Narkoba di 6 Lokasi, Ini Hasilnya
Satu Pekan,  Polda Sumut Amankan 130 Pelaku dan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkoba
Polda Sumut Buron 4 Pemilik Narkoba 117 Kg
Melawan saat hendak ditangkap, Kenjiro Bandar Narkoba Digelandang Timsus Narkoba Polda Sumut
Kurun Waktu 2024, Polda Sumut Ungkap 541 Perkara Perjudian dengan 702 Tersangka
Dua Tahun Laporan "Mangkrak", Poldasu Tak Berani Tangkap Susanto Lian
komentar
beritaTerbaru