Selasa, 21 Januari 2025

OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI Terkait UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK

Marini Rizka - Senin, 20 Januari 2025 22:00 WIB
OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI Terkait UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK

Medan, MPOL -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga:
Kunjungan ini berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI; Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa; serta Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dan jajaran.

Dalam pertemuan ini, OJK Provinsi Sumatera Utara memberikan informasi komprehensif kepada Komite IV DPD RI terkait implementasi Undang￾Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, kondisi terkini sektor jasa keuangan, serta perkembangan dan pertumbuhan industri jasa keuangan di Provinsi Sumatera Utara. Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai aspek pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan di daerah terutama pasca OJK diberikan kewenangan yang lebih luas melalui Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-Undang OJK dan UU P2SK, menyampaikan isu-isu yang terjadi di masyarakat, dan mendiskusikan tantangan dan peluang dalam rangka berkolaborasi memajukan sektor keuangan dan perlindungan konsumen. Selain itu, Komite IV DPD RI juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh OJK Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah Sumatera Utara, yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara lebih merata.

Khoirul Muttaqien menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. "Kami menyambut baik sinergi dengan Komite IV DPD RI dalam rangka penguatan regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi OJK dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif ke depannya," ujar Muttaqien.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara OJK dan DPD RI dalam mengawal pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabildan berdaya saing, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Umumkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan kepada OJK
OJK Siapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
Ketua DPD RI Menerima Kunjungan Silaturahmi Ketua MA  Membangun dan Mengawal Demokrasi Indonesia
OJK Terima 1.360 Pengaduan Masyarakat di Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru