
Bupati Simalungun Hadiri Kegiatan Entry Meeting BPK RI
Simalungun, MPOLDalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024,
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat telah menangkap total sembilan pelaku penyerangan dan pengeroyokan di toko sembako Setia Famili Jalan Karya No. 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Tujuh di antaranya merupakan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN).
Baca Juga:
Diketahui sebelumnya polisi telah meringkus lima pelaku, yakni OS (21) warga Komplek Asri Indah Blok D No. 21, Batubara, FN (25) warga Jalan Pardolok Tolong, Desa Napitupulu, Balige, TS (21) warga Jalan T. Amir Hamzah, Gang Melati I Kecamatan Medan Barat, JS (20) warga Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru dan SS (20) warga Jalan Pemasyarakatan, Gang Sepakat, Medan. Kelimanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UHN diringkus pada Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap empat pelaku lagi. Mereka yakni RS (22) dan PIL (19) warga Desa Sipultak, Kecamatan Siborongborong. Keduanya juga mahasiswa Fakultas Hukum UHN.
Sementara dua pelaku lainnya yakni, FB (15) warga Desa Lumban Sormin, Kecamatan Pangaribuan dan RJT (16) warga Jalan SM. Raja, Kecamatan Medan Kota.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan kesembilan pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka FN merupakan pimpinan aksi yang berperan memberikan perintah untuk melakukan penyerangan terhadap diduga mahasiswa teknik UHN yang sedang berdiri di depan toko sembako Setia Famili. Lalu tersangka OS merupakan wakil pimpinan aksi dan berperan mengejar mahasiswa teknik hingga ke dalam toko.
"Kemudian tersangka TS perannya memukul korban sebanyak dua kali di bagian tangan, tersangka SS perannya menendang dagangan korban berupa telur, memukul dan memijak korban Teuku Shahlul Umuri secara berulang kali. Selain itu tersangka juga melakukan pencurian tiga bungkus rokok," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan saat rilis di Polsek Medan Barat, Senin (20/1/2025) sore.
Lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka JS berperan membonceng tersangka TS dan SS saat melakukan konvoi di jalanan. Lalu tersangka JS menunggu dan memantau dari depan warung saat terjadinya tindak pidana tersebut. Kemudian, RS berperan menendang korban Teuku Shahlul ketika sedang tidur.
Selanjutnya, tersangka PIL berperan menendang punggung korban sebanyak satu kali, tersangka FB berperan membonceng tersangka RS dan PIL saat melakukan konvoi. Tersangka FB juga menunggu dan memantau dari depan toko saat penyerangan disertai pengeroyokan. Lalu tersangka RJT berperan mengejar dan memukul terhadap diduga mahasiswa teknik sebanyak satu kali di bagian pipi kanan.
"Kejadian itu bermula saat korban yang sedang berjualan melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal datang ke toko untuk berbelanja. Kemudian datang lagi seorang laki-laki tidak dikenal ke toko dengan tergesa-gesa dengan bertelanjang dada. Lalu tiba-tiba datanglah sekelompok pemuda sejumlah 31 orang dengan mengendarai 16 unit sepeda motor berboncengan dengan pimpinan aksi tersangka FN berteriak itu dia, itu dia anak teknik," ungkap Gidion.
Spontan sekelompok pemuda tersebut langsung mengejar kedua orang tersebut yang lari masuk ke dalam toko melakukan penyerangan dan mengeroyok kedua korban. Di antara pelaku juga ada yang mengambil barang-barang milik toko berupa es krim dan beberapa bungkus rokok. Setelah itu sekelompok pemuda tersebut keluar dari dalam toko dan melarikan diri karena melihat banyak warga sekitar yang berkumpul di depan toko. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.
"Motifnya adalah untuk melakukan serangan balasan terhadap mahasiswa fakultas teknik, yang mana sebelumnya pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB mahasiswa fakultas teknik menyerang warung Beng-Beng yang berada di depan UHN yang merupakan tempat tongkrongan mahasiswa fakultas hukum. Jadi ini dilakukan sebagai aksi balas dendam," ujarnya.
Dari kejadian ini, total ada 31 pelaku dan 22 pelaku lagi masih dilakukan pengejaran (DPO). Polisi pun mengultimatum terhadap para pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.
"Terhadap tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 Jo 55 Jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, segerombolan orang yang awalnya diduga geng motor melakukan penyerangan secara beringas ke toko sembako di Jalan Karya No. 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kamis (16/1/2025) sekira pukul 23.45 WIB. Atas kejadian ini, korban dikeroyok dan barang-barang dijarah. Video penyerangan ini kemudian viral di media sosial.
Korban Misbarzi (26) mengatakan saat itu dirinya sedang berjualan dan melayani seorang pembeli. Tak lama kemudian, sekelompok orang secara tiba-tiba ke dalam tokonya. Spontan korban dan pembeli lari menyelamatkan diri masuk ke dalam kamar toko dan menutup pintu kamar. Lalu para pelaku mendobrak pintu kamar dan langsung menganiaya korban Misbarzi.
Sementara korban lain Teuku Shahlul Umuri yang saat itu sedang tidur di ruang tamu dalam toko terbangun karena mendengar suara keributan dan terkejut melihat orang ramai tidak dikenal masuk ke dalam toko. Korban mendengar salah seorang pelaku berteriak sambil menunjuk ke arah korban dengan mengatakan 'ini dia, ini dia'. Korban pun lebam-lebam dikeroyok sejumlah pelaku.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada siku sebelah kanan, luka pada kaki sebelah kanan, luka lecet di bagian bahu sebelah kiri dan kanan, luka lecet di bagian lutut sebelah kanan dan bengkak di bagian atas kepala.
Selain itu, korban Misbarzi mengalami bengkak di bagian dahi sebelah kanan, bengkak di kepala bagian belakang dan rahang bagian kiri mengalami sakit. *
Simalungun, MPOLDalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024,
Sumatera UtaraKutacane, MPOL Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, melihat langsung kondisi warga binaan Lapas Kelas IIB Kutacane Ace
NusantaraHumbahas, MPOL Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) , Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menerima Audiensi dari PT. PLN di ruang kerjanya,
Sumatera UtaraMedan, MPOL Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Cipto Nababan memvonis Gojali selaku Eks Kepala Desa Sibulele Muara Kecamatan
Sumatera UtaraJakarta, MPOL Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia, Datuk H Said Aldi Al Idrus SE MM beserta jajaran datang ke Istana Nega
NasionalMedan, MPOL Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap modus baru penyelundupan narkoba. Modusnya, dengan memodif
Sumatera UtaraPada bulan suci Ramadhan 144 H, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bagibagi takjil kepada para tahanan.Takjil dibagikan
Sumatera UtaraMedan, MPOL Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, mengucapkan selamat kepada pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Sumut yang baru saja ter
OlahragaDeli Serdang , MPOL Ditlantas Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Satpas pelayanan SIM Polresta Deli Serdang, Selasa (11/3).
Sumatera UtaraMedan, MPOL Lagi, nama PT Charoen Pokphand (CP) Food Division dicatut untuk tindak kriminal penipuan. Setelah beberapa waktu lalu dilakuka
Sumatera Utara