Sabtu, 18 Januari 2025

Redyanto Sidi Kuasa Hukum Warga : "Eksekusi Lahan 32 oleh PN Lubuk Pakam Salah Objek"

Toga Pasaribu - Jumat, 17 Januari 2025 19:48 WIB
Redyanto Sidi Kuasa Hukum Warga : "Eksekusi Lahan 32 oleh PN Lubuk Pakam Salah Objek"
Warga menolak eksekusi lahan oleh PN Lubuk Pakam di Desa Helvetia Jalan Serbaguna Labuhan Deli. (Topas)
Deli Serdang, MPOL - Lahan 32 yang berlokasi di Desa Helvetia Jalan Serbaguna Dusun IV Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang telah dihuni puluhan tahun oleh ratusan Kepala Keluarga dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dinyatakan salah objek dan cacat formal. Jumat (17/1).

Baca Juga:
Hal itu disebutkan oleh kuasa hukum masyarakat Redyanto Sidi, "eksekusi lahan 32 oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam tidak pernah dilakukan secara resmi di lahan yang berperkara," ucapnya.

Dikatakannya lebih lanjut, batas Timur, Barat, Utara, Selatan tidak sesuai dengan data eksekusi.

"Salah objek eksekusi itu sehingga Sekretaris Kepala Desa Helvetia mengatakan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak di objek perkara, penandatangan eksekusi dilaksanakan di cafe," ungkap Redyanto.

Pihak Alwasliyah yang mengklaim lahan 32 miliknya tidak pernah memiliki hak sebelumnya dan tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan.

Namun, pihak Alwasliyah selalu mengklaim bahwa lahan 32 tanah itu miliknya hingga kini masih digelar sidangnya di PN Lubuk Pakam.

"Masyarakat disini semua spontan menolak tindakan PN Lubuk Pakam yang mengeksekusi lahan tersebut. Sebab, ribuan kepala keluarga telah mendirikan rumah di areal itu dan akan tergusur jika pemerintah memenangkan yang diduga untuk kepentingan mafia tanah. Disini telah berdiri rumah ibadah Masjid dan Gereja, sekolah, dan Yayasan sosial serta dihuni ratusan kepala keluarga". tegasnya.

Kekuatan negara Indonesia, tegasnya lagi adalah masyarakat bukan pribadi, kelompok atau organisasi. Diiharapkan ketenangan masyarakat jangan terusik supaya tercipta kedamaian dan kondusif, pungkasnya.

Pantauan wartawan dilokasi, penolakan eksekusi tersebut diwarnai dengan teriakan masyarakat menolak eksekusi tersebut.

Masyarakat dengan tegas mengatakan bahwa tanah eks HGU PTPN II itu sudah milik masyarakat yang telah menghuni puluhan tahun.

Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim dan Panitera terkait sengketa lahan 32 mengatakan akan ada sidang berikutnya dan jika ada putusan resmi baru dapat mengetahui pemiliknya, ucapnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru