Jumat, 17 Januari 2025

Polrestabes Medan Tangkap 2 BD Klambir 5 : Ratusan Gram Sabu, XTC dan Belasan Ribu H5 Disita

Iwan Suherman - Kamis, 16 Januari 2025 13:33 WIB
Polrestabes Medan Tangkap 2 BD Klambir 5 : Ratusan Gram Sabu, XTC dan Belasan Ribu H5 Disita
Isu
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar (2 kanan) memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Sat Narkoba Polrestabes membongkar sindikat jaringan narkoba kawasan Klambir V Kecamatan Helvetia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua pria dari penyergapan lokasi terpisah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H alias Oyok (51) warga Klambir V Medan Sunggal dan ADI (38) warga Tanjung Putra, Langkat.

Hal itu dibenarkan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar saat paparan di Gedung Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (16/1/25).

Dia menerangkan, ini merupakan pengungkapan kasus diakhir tahun 2024 dan diawal tahun 2025.

"Terungkapnya kasus narkoba ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan," terangnya.

Selain itu sebut Arham, masyarakat Medan dan media sosial sudah sering mendengar dan mengetahui nama Oyok sebagai bandar besar di Klambir V.

"Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan ADI yang merupakan kaki tangan Oyonk," ucapnya.

Lanjut Arham, pihaknya mengamankan ADI di pelataran parkir Manhattan, Jalan Gagak Hitam, Sabtu (28/12/24) laku.

Dari ADI, ditemukan 30 butir H 5 di dalam mobil X Trail, dua unit hp, dan uang Rp 8 juta diduga hasil transaksi narkoba.

"Pengakuan Adi, barang tersebut dari Oyok. Lalu kita kembangkan sehingga Oyok berhasil diciduk di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Minggu (29/12/24)," ujarnya seraya menambahkan bahwa Oyok rencananya mau kabur ke Parapat,

Dari Oyok sendiri, ditemukan plastik klip sabu dengan berat 3 gram, 2 butir pil H5 dan dua unit Hp.

Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah gudang milik Oyok di Jalan Mayor, Klambir V. Benar saja.

Tak ayal, dari gudang ini petugas menemukan barang bukti 17.042 butir lagi pil H5, 298 butir pil ekstasi, 268 butir kapsul H5, 4 klip serbuk ekstasi dan 200 gram sabu.

"Jadi ADI ini berperan sebagai perantara dan Oyok sebagai pemilik dan pengendali peredaran narkoba tersebut," ungkapnya.

Dijelaskan Arham, dari hasil interogasi, Oyok mengaku hanya mengedarkan barang haramnya di seputaran Klambir V.

"Pengakuan dia, barang haram itu diedarkan hanya di satu lokasi di Klambir V," ungkap AKP Arham Gusdiar. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Oyok dan Kaki Tangannya, BB Disimpan di Gudang Hamparan Perak
Polsek Patumbak Belum Mampu Tangkap 2 Pelaku Begal yang Beraksi Dekat Markasnya, Kapolrestabes Ultimatum!
Tiga Pelajar Bawa Klewang Tawuran Ditangkap Polisi
Eri Ompong Pelaku Pembobolan Ruko Sparepart Mobil Ditangkap Saat Tidur di Gubuk Pinggir Sungai
GSRI Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Polisi Bantu Pembuatan Administrasi Dukcapil Remaja Korban Pencabulan di Delitua
komentar
beritaTerbaru