Medan, MPOL - Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, ajak seluruh masyarakat di Dapil I Kota Medan (Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Helvetia) untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi kependudukan (adminduk) anggota keluarga.
Baca Juga:
"Adminduk sangat penting guna kemudahan segala urusan selaku warga negara Indonesia yang sah," ujar Lily ketika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu sore (12/1/25) di Jalan Meranti, Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah.
Menurut Lily, sering terjadi kesulitan urusan sesuatu bahkan tidak bisa menikmati hak karena tidak memiliki adminduk, seperti akte kelahiran, KIA, KTP/KK, akte kawin dan akte kamatian.
"Dokumen ini sangat penting untuk mendapatkan pendidikan maupun bantuan sosial dan kesehatan gratis," ujar politisi perempuan PDI Perjuangan itu.
Untuk itu Lily menyarankan supaya sejak dini melengkapi dokumen adminduk masing-masing warga. "Silahkan datang ke kantor Lurah dan bisa dibantu Kepling. Juga melalui tim kita bisa memfasilitasi pengurusan," ungkapnya.
Terkait program pemerintah, Lily mengajak seluruh warga supaya mendukung penuh dan proaktif di segala bidang. "Kita harus dukung program pemerintah yang tujuannya mensejahterakan rakyat," tegasnya.
Pada kesempatan itu, beberapa warga mengaku mengalami jalan buntu dan kesulitan soal urusan adminduk. Bahkan, ada warga yang melakukan pengurusan KTP tidak terus mendapat pelayanan karena alasan blanko KTP kosong.
Menyahuti keluhan warga terkait sulitnya mendapat KTP, perwakilan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Rino Jasuma Putra, mengaku blanko KTP di Medan saat ini terbatas. "Hanya 200 blanko KTP yang tersedia dalam satu hari," ujarnya.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Camat Petisah, Hotle, mewakili Lurah Sekip Daniel Panggabean, Idaya Gustini, tokoh masyarakat, tokoh agama, para kader PDI P, komutitas sosial etnis Tionghoa dan tujuh ratusan masyarakat.
Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News