Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengambil data rekaman CCTV dari sebelum hingga pelaku sampai beraksi melakukan
pencurian dengan kekerasan (
curas) di lokasi kejadian (TKP). Dari rekaman tersebut petugas menganalisa bahwa pelaku melarikan diri ke Jalan Brigjend Zain Hamid berbelok ke Jalan Ladang menggunakan tiga sepeda motor, yakni Honda Vario hitam dikendarai pelaku Rizki Al Fajar bersama pelaku Gilang Ramadhan, Honda Beat hitam dikendarai pelaku Budi dan Honda Vario warna merah list hitam (milik korban) dikendarai oleh pelaku Andre.
Baca Juga:
"Sesuai hasil analisa bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan pelaku perusakan Warkop Mie Aceh Dani, yakni pelaku Budi dan Gilang Ramadhan," ujarnya.
Selama beberapa hari akhirnya petugas berhasil meringkus pelakunya. Mulanya petugas menangkap dua pelaku, yakni Gilang Ramadhan Sinaga warga Jalan besar Delitua, Gang Sei Deli, Kecamatan Delitua dan Budi warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua.
"Pelaku Gilang alias Pak Ang (18) kita tangkap di rumahnya Gang Sei Deli dan pelaku Budi alias Budut (23) kita tangkap di Jalan Purwo pada Selasa (7/1/2025) sore. Kedua pelaku mengakui membegal korban bersama temannya bernama Riski dan Andre," sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan data pembagian di hp milik pelaku Gilang dari hasil begal. Keempat pelaku mendapat bagian jatah masing-masing sebesar Rp 1.940.000. Kedua pelaku mengatakan yang menjadi eksekutor (mengambil) sepeda motor korban adalah pelaku Rizki dan menjual seharga Rp 7 juta. Uang tersebut kemudian dibagi empat ditambah hasil penjualan sepeda motor hasil begal di Marindal.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News