Jumat, 14 Maret 2025

Serka Holmes Janjikan Sesuatu kepada 11 Pembunuh Andreas Sianipar, Nyabu Dulu Baru 'Bantai' Korban

KBP Gidion: Menyerahkan Diri atau Ditangkap!
Ardi Yanuar - Jumat, 03 Januari 2025 15:05 WIB
Serka Holmes Janjikan Sesuatu kepada 11 Pembunuh Andreas Sianipar, Nyabu Dulu Baru 'Bantai' Korban
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan tengah menginterogasi pelaku yang membunuh korban Andreas Sianipar.

Medan, MPOL - Polisi telah menangkap empat dari 11 tersangka yang membunuh Andreas Rury Stein Sianipar (44) dengan cara menganiaya korban hingga tewas. Ke sebelas pelaku itu di luar dari tersangka anggota TNI-AD yang berdinas di Kodam I/BB, Serka Holmes Sitompul.

Baca Juga:

Khusus untuk Serka Holmes sendiri sudah dijadikan tersangka karena menjadi otak pelaku pembunuhan dan kini sudah ditahan di Pomdam I/BB.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menyampaikan sebagai ranah Polri terkait penangkapan empat warga sipil yang membunuh korban.

Ke empat tersangka yang sudah ditangkap yakni, Cris Jovan Situmorang (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Ferian Azhar (37) dan M. Fattah Harahap alias Aji (25), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal serta Faisal (45) warga Jalan Klambir V, Deli Serdang.

Gidion pun merinci peran bengis ke empat tersangka yang menganiaya korban sampai meninggal dunia.

"Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari rumah korban, tersangka MFH berperan memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. Tersangka FA memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu tersangka H mengikat kaki dan tangan korban," kata Gidion didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Jumat (3/1/2025) siang.

Selanjutnya, masih dijelaskan Gidion, tersangka F berperan melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang.

Selain ke empat tersangka, polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya dan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS.

"Masih ada tujuh orang lagi, nanti di DPO kan dan segera kami sebarkan. Pilihannya (para pelaku) menyerahkan diri atau ditangkap," tegas Gidion, sembari menyebut ke tujuh pelaku turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban.


Tampang empat tersangka yang ditangkap.

Gidion mengatakan pihaknya masih mendalami motif dari pembunuhan ini. Namun, yang pasti penganiayaan berujung maut ini terjadi karena masalah sewa menyewa mobil.

"(Motif) masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Yang muncul sekarang ialah korban menyewa mobil milik HS, namun korban tak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," ungkapnya.

Saat disinggung apakah para pelaku dibayar Serka Holmes untuk menghabisi nyawa korban, Gidion membenarkannya.

"Ada relasi kuasa menurut saya antara HS dan para pelaku lainnya. Ada yang dijanjikan diberi sesuatu. Ada juga yang diberi menikmati atau menggunakan narkotika secara bersama-sama. Sebelum membunuh mengonsumsi narkoba (sabu). Itu menurut keterangan para pelaku yang kita amankan," ungkapnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan para pelaku menganiaya korban di dua lokasi, yakni di depan rumah tersangka H dan di kandang lembu belakang Asrama Abdul Hamid Nasution.

Apakah para pelaku disuruh Serka Holmes untuk membunuh korban, Gidion menyebut perkataan itu memang ada diucapkan dan diakui para tersangka.

"Kalau dari keterangan tersangka yang lain memang ada kalimat itu. Setelah dianiaya, korban dibawa menggunakan mobil milik HS lalu mayatnya dibuang ke Labura," katanya.

Sebelumya, mayat korban berhasil ditemukan tim gabungan Pomdam I/BB bersama Polrestabes Medan di sebuah lubang berisi air sedalam empat meter yang diduga bekas tanaman pohon sawit di Desa Aek Tapa, Dusun III Bulu Telang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Sadisnya saat ditemukan, kaki dan tangan korban diikat serta mulut dilakban. Kemudian jasad korban ditimpa batu pemberat dan tandan sawit lalu di atasnya diletakkan pelepah sawit. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap 31 Kasus Narkoba di Bulan Ramadan, Ini Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Polrestabes Medan Tangkap 8 Bandit Narkoba : 34 Kg Sabu, dan 18.219 Butir XTC Disita
Buka Puasa Bersama , Kapolrestabes Medan : Sinergitas Polri dengan Media Tetap Dibangun
Tampang-Identitas 4 Pelaku yang Bantai Maling Jemuran hingga Tewas di Deli Serdang
Jasad Pria Ditemukan Tergeletak di Deli Serdang, Diduga Maling yang Tewas Dimassa
Kapolrestabes Medan Bersama Walikota Rico Waas Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman
komentar
beritaTerbaru